Pengusaha Ritel Sudah Siapkan 5 Aturan Teknis Operasional di Mal
Berita

Pengusaha Ritel Sudah Siapkan 5 Aturan Teknis Operasional di Mal

Menko Perekonomian menegaskan belum ada rencana dari pemerintah untuk membuka kegiatan operasional pusat perbelanjaan (mal) di DKI Jakarta pada 5 Juni 2020.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Seusai rapat terbatas melalui telekonferensi di Jakarta, Rabu (27/5), Airlangga mengatakan pemerintah masih mengevaluasi efektivitas penerapan PSBB di Ibu Kota yang akan berjalan hingga 4 Juni 2020. “DKI Jakarta masih PSBB sampai 4 juni 2020, sehingga belum ada rencana lain, menunggu PSBB dua pekan ini,” kata Airlangga. (Baca: PSBB di Jakarta Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juni)

Menko Perekonomian mengatakan saat ini pemerintah masih fokus untuk mengantisipasi dampak penularan Covid-19 dari arus mudik dan arus balik selama rangkaian Idul Fitri 1441 Hijriah. “DKI Jakarta masih menunggu harapan terkait dengan monitoring arus mudik, dan diharapkan dalam dua pekan ini bisa terjadi penurunan,” ujar dia.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masa PSBB di Jakarta merupakan fase yang sangat menentukan untuk melihat siap tidaknya masyarakat memasuki hidup new normal bersama virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

Anies mengatakan jika pada masa perpanjangan PSBB itu penularan Covid-19 di Jakarta menurun di mana angka kasus baru menurun, maka setelah habis masa PSBB bisa melakukan transisi ke hidup new normal. Namun, bila di hari-hari ke depan selama masa perpanjangan PSBB angka kasus baru terinfeksi Covid-19 bertambah, maka ada potensi untuk memperpanjang lagi PSBB di Jakarta.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana pembukaan sejumlah mal di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2020, terlalu gegabah dilakukan lantaran belum masuk periode aman. YLKI menilai pembukaan mal pada 5 Juni merupakan tidankan terburu-buru dan gegabah.

"Pembukaan mal tanggal 5 Juni saya kira tindakan terlalu dini, terlalu gegabah, sehingga YLKI menolak rencana pembukaan mal pada tanggal tersebut," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Selasa (26/5).

Menurut Tulus, pembukaan mal atau upaya relaksasi seyogyanya dilakukan saat kurva kasus Covid-19 telah menunjukan penurunan, khususnya di Jakarta yang jadi salah satu wilayah zona merah penyebaran wabah tersebut. "Sehingga kalau kurva belum landai, maka tidak ada alasan bagi pemerintah membuka mal di manapun tempatnya, khususnya di Jakarta," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait