Penjelasan Pengurus & Kurator terkait Permohonan PKPU yang Ditolak karena Tagihan Kurang dari 500 Juta
Terbaru

Penjelasan Pengurus & Kurator terkait Permohonan PKPU yang Ditolak karena Tagihan Kurang dari 500 Juta

Undang-Undang Kepailitan dan PKPU hanya mensyaratkan minimal dua orang kreditur atau lebih, yang tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Altruist Lawyers. Foto: istimewa.
Altruist Lawyers. Foto: istimewa.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 302/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst memutus menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon meskipun dalam pertimbangannya, Majelis mengakui syarat dikabulkannya permohonan PKPU telah terpenuhi.

Meskipun syarat untuk dikabulkannya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang telah terpenuh namun Majelis Hakim terlebih dahulu perlu mempertimbangkan terkait dengan nilai tagihan utang Pemohon dan Kreditor Lain kepada Para Termohon dengan total sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah),” ujar Majelis Hakim, sebagaimana dikutip dalam salinan putusan perkara.

Menurut Majelis, nilai dari total tagihan utang para termohon kepada pemohon dan kreditur lain tidaklah sebanding dengan nilai biaya kepengurusan dan imbalan jasa tim pengurus jika PKPU dikabulkan. Untuk itu, dalam pertimbangannya Majelis mengarahkan agar para pemohon maupun kreditur lain menuntut haknya melalui gugatan sederhana atau mengajukan gugatan perdata.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang menolak permohonan PKPU dengan pertimbangan seperti ini bukan yang satu-satunya. Dalam putusan Nomor 336/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN. Niaga Jkt Pst, Majelis juga menolak permohonan PKPU dari pemohon dengan pertimbangan yang sama seperti disebutkan di atas, dengan tambahan pertimbangan apabila PKPU dikabulkan dengan nilai tagihan yang tidak signifikan. Bisa jadi, termohon dinyatakan pailit bila proposal perdamaian yang akan ditawarkan ditolak pemohon.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis memperhatikan asas kemanfaatan dari putusan hakim sehingga mengarahkan para pemohon maupun kreditur untuk menuntut haknya lewat gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta.

Advokat dan Kurator dari Kantor Hukum Altruist Lawyers, Febryan R. Yusuf menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang menolak Permohonan PKPU dengan pertimbangan seperti kedua perkara di atas bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. “Bertolak belakang dengan UU 37/2004,” ujarnya.

Lebih spesifik, Febryan menegaskan bahwa putusan Pengadilan Niaga bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU: Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.

Tags: