Presiden Prabowo Subianto bersama pimpinan partai politik berupaya meredam amarah dan gejolak di tengah masyarakat dengan menerbitkan beberapa rencana. Seperti mencabut beberapa kebijakan DPR salah satunya besaran tunjangan anggota dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Serta penonaktifan sejumlah anggota DPR yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir. Pernyataan pimpinan partai politik yang menonaktifkan anggotanya ternyata tidak otomatis mencabut status yang bersangkutan sebagai anggota DPR.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, menjelaskan ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya di parlemen, hal itu sekedar keputusan internal partai politik atau fraksi. Tidak otomatis mengubah status anggota DPR.
“Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW (Penggantian antarwaktu) yang bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR,” kata Titi dikonfirmasi, Senin (01/09/2025).
Baca juga:
- 5 Anggota DPR Dinonaktifkan, dari Eko Patrio Sampai Adies Kadir
- Gelombang Demo Akhir Agustus: Suara Keprihatinan Kampus hingga Tuntutan Reformasi Aparat
- PSHK Desak Presiden Evaluasi Kapolri dan Tarik TNI dari Pengamanan Demonstrasi, Bukan Salahkan Rakyat
Titi menyebut istilah nonaktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Tapi penggunaannya, spesifik untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan dan pengaduannya dinyatakan memenuhi syarat lengkap untuk diproses. Mekanisme ‘non aktif’ yang diatur dalam UU MD3 ini bukan untuk anggota DPR secara umum.
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 menurut Titi mengatur ketentuan yang sama. Pengaturan nonaktif hanya sebatas pada pimpinan/anggota MKD yang diadukan. Selebihnya, status keanggotaan DPR baru bisa berubah melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU MD3, yang prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan Presiden.
















