Penting Bagi Pengusaha dan Konsultan Merek!! Mulai 2018, Indonesia Terima Pendaftaran Internasional
Utama

Penting Bagi Pengusaha dan Konsultan Merek!! Mulai 2018, Indonesia Terima Pendaftaran Internasional

Sistem pendaftaran merek Internasional ini bisa memudahkan pengusaha lokal untuk go internasional. Tapi juga ada dampak bagi para konsultan bidang kekayaan intelektual.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Persiapan lain adalah penyesuaian materi peraturan perundang-undangan di bidang merek agar Madrid Protocol dapat berjalan optimal. Saat ini setidaknya sudah ada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (IG), dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating to The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Mark 1989. Saat ini juga sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendaftaran Merek Internasional yang telah dalam tahap harmonisasi; dan RPP tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, pembahasan RUU PNBP ada di Kementerian Keuangan.

 

Kasubdit Pemeriksaan Merek Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Tarsius Didik Taryadi, menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan sistem pendaftaran merek ini. Madrid Protocol adalah suatu sistem administrasi pendaftaran merek secara internasional. Protocol Madrid sendiri dimulai sejak 1989 yang merupakan penyempurnaan dari Madrid Agreement 1891.

 

Untuk prosedur pendaftaran syaratnya harus mempunyai merek dasar, atau setidak-tidaknya sudah dalam bentuk permohonan yang telah didaftarkan ke Ditjen KI.  Ia menyarankan agar basisnya bukan permohonan, melainkan pendaftaran. Sebab, selama ini dari jumlah permohonan menurut data Ditjen KI pada 2015 lalu sekitar 61 ribu, dan 30 persen di antaranya ditolak. “Kalau seperti itu Madrid Protocol juga gugur,” pungkasnya.

 

Dijelaskan Didik, proses pendaftaran sendiri memakan waktu hanya dua bulan mulai dari pendaftaran di negara asal. Ini berarti pemohon harus sudah melengkapi berkas sehingga bisa segera diproses. Ada empat elemen utama dalam permohonan: nama pemohon, label merek, negara tujuan, dan jenis barang dan jasa. 

 

Didik juga mewanti-wanti agar para pemohon memperhatikan klasifikasi apa yang diterima di negara tujuan. Sebab ada beberapa negara yang tidak memperbolehkan pendaftaran jenis barang dengan merek tertentu.

 

Dampak Bagi Konsultan

Managing Partner Maulana Law Firm, Insan Budi Maulana berpendapat dua dampak yang ditimbulkan dari hadirnya Madrid Protocol di Indonesia. Positifnya, konsultan Kekayaan Intelektual bisa mempelajari tata cara pendaftaran dan bisa memberikan masukan tentang Madrid Protocol kepada para kliennya terutama pengusaha nasional untuk mendaftarkan mereknya.

 

Maulana mengkhawatirkan kesiapan kantor konsultan HKI. “Tapi tidak sesederhana itu juga karena persiapan konsultan HKI, kantor merek sudah siap belum? Dilihat dari merek yang diajukan 60 ribuan kan memang mayoritas lumayan banyak, lebih banyak dari pada asing, itu yang dipacu tapi jangan lupa biayanya tidak murah juga. Maka mana yang prioritas barang yang mau kita daftarkan ke negara lain,” ujar Maulana saat berbincang dengan hukumonline.

Tags:

Berita Terkait