Penting Diketahui! Inilah Daftar Terbaru Panjar Biaya Perkara di PN Jakarta Pusat
Utama

Penting Diketahui! Inilah Daftar Terbaru Panjar Biaya Perkara di PN Jakarta Pusat

Biaya meterai sudah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Biaya eksekusi dan pengamanannya pun diatur.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi layanan pengadilan. Foto: RES
Ilustrasi layanan pengadilan. Foto: RES

Para pencari keadilan acapkali kurang mengetahui informasi mengenai biaya perkara yang berlaku di suatu pengadilan. Ketidaktahuan inilah yang terkadang membentuk persepsi bahwa berurusan dengan pengadilan susah, rumit, dan mahal. Itu sebabnya, biaya berperkara termasuk informasi yang harus dibuka oleh setiap pengadilan.

Sebagian biaya perkara di pengadilan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berkaitan dengan ini, beleid terbaru yang diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Jenis PNBP yang berlaku berasal dari hak kepaniteraan pada pengadilan tingkat pertama, hak kepaniteraan pada pengadilan tingkat banding, hak kepaniteraan pada Mahkamah Agung, dan hak kepaniteraan lainnya.

Selain itu, pada beberapa dokumen pengadilan dikenakan biaya meterai. Pemerintah belum lama ini menetapkan biaya meterai per lembar menjadi 10.000. Kenaikan ini telah diakomodasi dalam kebijakan terbaru panjar biaya perkara yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, membenarkan Ketua PN Jakarta Pusat, M. Damis, telah menandatangani aturan terbaru panjar biaya perkara baik dalam perkara perdata umum, perkara niaga, dan perkara hubungan industrial.

Aturannya dituangkan dalam SK Ketuan PN Jakarta Pusat No. W10.01.10.KP.01.1.2021 tanggal 13 Januari 2021. “SK tersebut benar adanya,” kata Bambang Nurcahyono, hakim sekaligus pejabat Humas PN Jakarta Pusat kepada hukumonline.

SK ini bukan hanya mengatur biaya mengajukan permohonan atau gugatan perdata, tetapi juga biaya sita eksekusi dan pengosongan. Publik perlu mengetahui besaran biaya ini agar bisa memperkirakan berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan jika melakukan suatu upaya hukum ke PN Jakarta Pusat. Berikut rincian yang telah diringkas berdasarkan SK dimaksud.

Hukumonline.com

Pihak yang tidak menerima putusan hakim tingkat pertama dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Untuk perkara tertentu seperti kepailitan dan kekayaan intelektual, pihak berperkara langsung menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung. Sebaliknya, dalam gugatan biasa, kasasi dapat ditempuh setelah upaya banding dilakukan. Upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh adalah Peninjauan Kembali (PK). Rincian biaya perkaranya dapat dilihat pada tabel berikut.

Hukumonline.com

Biaya lain yang perlu diperhatikan pihak berperkara adalah biaya untuk sita jaminan, pemeriksaan setempat, dan konsinyasi. Sita jaminan merupakan upaya paksa, berupa tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua PN untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan mengurangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat. Sebagai payung hukum sita, Pasal 1131 KUH Perdata menyebutkan segala barang bergerak dan tak bergerak milik debitur baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perseorangan debitur tersebut.

Tags:

Berita Terkait