Pasal 127 UU Narkotika (1) Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103. (3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. |
Hal senada disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia berpendapat seharusnya pengguna narkoba tidak perlu lagi dijatuhi sanksi pidana penjara, tetapi cukup direhabilitasi secara ketat karena pengguna narkoba adalah korban. “Butuh pengaturan dan izin dari dokter terhadap penyakit-penyakit tertentu tidak dipidana. Dalam hal ini, penanganan pengguna narkoba bersifat administratif,” ujarnya.
Sebaliknya, terhadap pengedar dan bandar narkoba wajib diganjar hukuman berat, misalnya seumur hidup tanpa diberikan remisi. Yang pasti, kata Abdul Fickar, pengaturan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba mesti ditegaskan dalam Revisi UU Narkotika. Misalnya, ada kewenangan rehabilitasi diberikan secara tegas di tingkat penyidikan melalui pengawasan yang transparan.
Untuk diketahui, status RUU tentang Narkotika dan Psikotropika masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019, menempati nomor urut 32. RUU tersebut resmi menjadi usul inisiatif dari pemerintah. Pemerintah sudah memiliki naskah akademik dan draf RUU Narkotika. Namun, status RUU ini sedang menunggu proses pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Benny Riyanto sepakat agar hukuman terhadap pengguna narkotika berupa sanksi rehabilitasi. Dengan catatan, definisi “pengguna” dalam RUU Narkotika ini mesti jelas batasannya. Misalnya, tak jarang seseorang yang kedapatan menyalahgunakan narkotika dengan barang bukti dalam jumlah banyak malah dikategorikan sebagai pengguna. Baca Juga: Ini Poin Terpenting Revisi UU Narkotika
Menurutnya, parameter penilaian yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap seseorang dikatakan sebagai pengguna, pengedar, atau bandar mesti diperjelas lagi batasannya. Misalnya, kategori pengguna hanya menggunakan narkoba itu secara sendirian. Selain itu, terhadap pengguna tidak boleh melakukan pengulangan (residivis) menggunakan narkoba. Baca Juga: Darurat Narkotika, BNN Menaruh Harapan pada Hakim
Kegagalan pemerintah
Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai kegagalan pemerintah dalam urusan kebijakan narkotika mesti menjadi perhatian. Pemerintah, kata Erasmus, seharusnya menyadari hal besar terkait reformasi kebijakan narkotika. Sebab, tak ada satupun negara di dunia berhasil menangani penyalahgunaan narkotika dengan kebijakan penghukuman (pidana) terhadap pengguna narkotika.
















