Pentingnya Dekriminalisasi terhadap Pengguna Narkotika
Berita

Pentingnya Dekriminalisasi terhadap Pengguna Narkotika

Kebijakan narkotika harus konsisten diarahkan pada rehabilitasi secara medis dan sosial terhadap penyalahgunaan atau pengguna/pemakai narkoba dan fokus pemidanaan terhadap pengedar atau bandar narkotika dalam RUU Narkotika.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Menghukum korban penyalahgunaan narkoba melalui pidana penjara menandakan kesalahan dalam kebijakan narkotika di Indonesia. Ini sebaiknya dijadikan refleksi untuk ‘merombak’ kebijakan narkotika dengan mendekriminalisasi penggunaan dan kepemilikan narkotika untuk kepentingan personal demi mengembalikan pendekatan kesehatan masyarakat,” harapnya.

 

Menurut Eras, selama ini pendekatan negara terhadap pemberantasan narkotika hanya pada kontrol penawaran melalui propaganda perang terhadap narkotika dan menghukum pengguna dengan pidana penjara. Padahal, visi UU 35/2009 sudah mengarah pada pendekatan kesehatan yang terbukti lebih ampuh mengatasi peredaran narkotika.

 

“UU No. 35 tahun 2009 berisi pasal karet yang lebih banyak mengirim pengguna narkotika ke penjara tanpa adanya akses rehabilitasi, dan membuat pengguna narkotika semakin terjerat (terbelenggu, red) oleh penyalahgunaan narkotika (dalam lapas),” kata dia.

 

Menurutnya, jaminan adanya rehabilitasi yang diatur dalam UU Narkotika tidak membuat pengguna narkotika bebas dari ancaman pidana penjara. Ironisnya, lapas dan rutan di Indonesia justru kerap mengalami kondisi keadaan over kapasitas yang kebanyakan diisi oleh pengguna narkotika. 

 

Melansir data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham hingga Januari 2019, dari total sekitar 259 ribuan narapidana di lapas atau rumah tahanan (rutan) di Indonesia, 115 ribuan narapidana diantaranya tersangkut kasus narkotika. Dari jumlah 115 ribu narapidana itu, 46 ribuan narapidana merupakan pecandu narkotika yang seharusnya direhabilitasi sesuai UU Narkotika. Baca Juga: Perpres JKN Dinilai Diskiriminatif terhadap Pengguna Narkotika 

 

Berdasarkan riset ICJR pada 2012, ditemukan hanya 10 persen putusan Hakim Agung yang memberikan putusan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Selain itu, Riset ICJR, Rumah Cemara dan EJA pada 2015 di PN Surabaya menyebutkan hanya 6 persen putusan hakim yang menempatkan pengguna narkotika ke tempat rehabilitasi. Pada 2015, LBH Masyarakat juga pernah menganalisis 522 putusan hakim se-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) sepanjang 2014, hasilnya hanya 43 orang terdakwa yang diberikan putusan rehabilitasi.

 

Seperti diketahui, Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Andi Arief ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (3/3/2019). Polisi saat penangkapan menyita alat pakai narkoba. Selanjutnya, dari hasil tes urine, Andi Arief yang sempat ditahan dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu. Hari ini, Rabu (6/3), Andi mulai menjalani rehabilitasi setelah dilakukan proses asesmen oleh tim dokter BNN.

Tags:

Berita Terkait