Pentingnya DPS dalam Membuktikan Hak Kepemilikan Saham
Terbaru

Pentingnya DPS dalam Membuktikan Hak Kepemilikan Saham

Jika pemegang saham namanya belum tercatat dalam DPS, maka pemegang saham yang bersangkutan tidak berhak untuk hadir dalam RUPS. DPS ini merupakan dokumen utama untuk penentuan kuorum RUPS.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kabid Organisasi PP INI Taufik (kedua kiri) bersama narasumber lain dalam Seminar Nasional bertajuk 'Bedah Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Terhadap Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Saham yang Dibuat oleh Notaris', Rabu (21/6/2023). Foto: FKF
Kabid Organisasi PP INI Taufik (kedua kiri) bersama narasumber lain dalam Seminar Nasional bertajuk 'Bedah Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Terhadap Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Saham yang Dibuat oleh Notaris', Rabu (21/6/2023). Foto: FKF

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Bedah Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Terhadap Dugaan Pemalsuan Akta Jual Beli Saham yang Dibuat oleh Notaris”. Acara ini dihadiri peserta yang terdiri dari anggota dan anggota luar biasa (ALB) INI se-Indonesia di Balai Sudirman Jakarta.

“Saham ini sendiri sebenarnya dalam UU Perseroan Terbatas (UU PPT) tidak diberi definisi khusus apa yang dimaksud saham. Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri memberi pemahaman saham itu tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas,” ujar Kepala Bidang Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (Kabid Organisasi PP INI) Taufik dalam pemaparannya, Rabu (21/6/2023).

Hukumonline.com

Kabid Organisasi PP INI Taufik.

Secara sederhana, saham ditafsirkan sebagai bukti kepemilikan modal seseorang di sebuah perusahaan/badan usaha. Pemegang Saham didefinisikan sebagai orang yang mempunyai atau memiliki saham dalam Perseroan Terbatas. Pemegang Saham telah membeli saham atau telah mengambil bagian kepemilikan saham perusahaan pada suatu PT.

Sampai saat ini, sambung Taufik, masih banyak dalam akta notaris menyebut saham dalam lembar-lembar. Padahal saham itu tidak dicetak karena tidak ada kewajiban juga untuk mencetak saham saat ini. “Boleh dicetak, boleh tidak. Saham aja dicatatkan dalam daftar pemegang saham,” kata dia.

Ia merujuk Pasal 48 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menyebutkan Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Lebih lanjut, syarat kepemilikan saham yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat ditetapkan melalui Anggaran Dasar (AD).

“Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah. Lalu pemegang saham diberi bukti kepemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. Melalui Anggaran Dasar menetapkan 1 klasifikasi saham atau lebih,” jelasnya.

Pecahan nilai nominal saham dapat ditentukan pula melalui Anggaran Dasar. Dengan nama dari tiap pemegang sahamnya harus tercantum pada Daftar Pemegang Saham (DPS). Hak-hak pemegang saham hanya dapat disalurkan melalui RUPS atau Keputusan di luar RUPS. Sedangkan pemindahan hak atas saham dilakukan dan dibuktikan dengan akta pemindahan hak (yang dibuat notaris).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait