Pentingnya Due Diligence dalam Mitigasi Risiko Transaksi Perusahaan
Berita

Pentingnya Due Diligence dalam Mitigasi Risiko Transaksi Perusahaan

Setidaknya ada empat cakupan due diligence yang penting dilakukan dan tentunya disesuaikan kebutuhan perusahaan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Takut Data Pribadi Disalahgunakan? Coba 4 Tips Aman Berikut Ini)

 

Untuk merger dan akuisisi, penting juga dibaca kemampuan finansial perusahaan untuk membayar total jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawan yang tidak melanjutkan masa kerjanya pada perusahaan setelah diakuisisi?

 

“Jangan sampai kewajiban lebih jauh dari nilai transaksi, selisih margin yang besar itu jelas merupakan risiko yang harus dimitigasi. Yang harus dilakukan manajemen apakah dari segi komersial harus melanjutkan atau menghentikan transaksi,” ujarnya.

 

Keempat, kontrak material, apakah ada hal-hal yang memberatkan seperti larangan penarikan uang atau ketentuan khusus terkait pengelolaan rekening atau masalah lain dalam kontrak material seperti adakah kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan perusahaan? apakah kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan itu sudah jatuh tempo termasuk berapa besaran bunga/denda yang harus ditanggung perusahaan target?

 

Pada dasarnya, katanya, dalam pelaksanaan transaksi memang tak bisa dipungkiri adanya perbenturan kepentingan komersial dengan hukum dalam konteks kecepatan mengambil keputusan bisnis. Secara komersil, katanya, tentu perusahaan menginginkan transaksi bisnis dilakukan dengan cepat, lain halnya dengan persoalan hukum yang memerlukan uji tuntas agar aspek kehati-hatian terhadap risiko di kemudian hari dapat terantisipasi.

 

“Biasanya klien suka bertanya-tanya, kenapa lama sekali? Kenapa harus ada tahapan yang kompleks sebelum pencairan dana,” imbuhnya.

 

Rincinya, Ia mencontohkan bagaimana analisa risiko dalam melakukan LDD atas dokumen kebijakan kredit perbankan. Pertanyaan pertama yang bisa dilontarkan, katanya, apakah kebijakan kredit sudah sesuai dengan peraturan terkait? Analisis hukum dimulai dengan menyisiri aturan mana saja yang berkaitan dengan kebijakan kredit.

 

Misalnya, crosscheck dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 sebagaimana diubah dengan PBI No. 8/13/PBI/2006 (jo POJK 32/POJK.03/2018) yang mengatur antara lain pemberian kredit ke suatu pihak tidak terkait tidak melebihi 20% dari modal bank. Dan untuk suatu kelompok dari pihak yang tidak terkait tidak lebih dari 25% modal bank. Dari peraturan itu, bila dibandingkan dengan kondisi perusahaan maka dapat diketahui risiko hukum yang berpotensi ditanggung perusahaan.

Tags:

Berita Terkait