Takut Data Pribadi Disalahgunakan? Coba 4 Tips Aman Berikut Ini
Berita

Takut Data Pribadi Disalahgunakan? Coba 4 Tips Aman Berikut Ini

Pengamanan data pribadi tidak bisa dianggap remeh. Perlu ada kesadaran diri untuk menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kiri ke kanan: David Tobing, Edmon Makarim, Andre Rahadian, dan Ajisatria Suleiman sebagai narasumber dalam talkshow ILUNI FHUI, Kamis (22/8). Foto: NEE
Kiri ke kanan: David Tobing, Edmon Makarim, Andre Rahadian, dan Ajisatria Suleiman sebagai narasumber dalam talkshow ILUNI FHUI, Kamis (22/8). Foto: NEE

Data pribadi adalah data yang dengan sendirinya atau kumpulan informasi yang jika dikumpulkan dapat mengidentifikasi seseorang. Misalnya nama lengkap, alamat surel, nomor kontak, akun media sosial, bahkan nomor rekening. Celakanya, masyarakat cenderung mudah berbagi data pribadi di era digital seperti sekarang.

 

Layanan aplikasi atau belanja online sering meminta berbagai data penggunanya dengan beragam tujuan. Tentu tujuan awalnya untuk memastikan bahwa identitas penggunaan layanan benar-benar nyata. Sayangnya tidak ada jaminan bahwa data-data pribadi tersebut aman dari penyalahgunaan.

 

Nomor kontak yang tersebar bisa menjadi target sasaran penipuan lewat telepon. Nomor rekening bank pun bisa menjadi sasaran peretasan. Apalagi alamat rumah yang bisa menjadi target perampokan. Para pengguna layanan kerap kali membagikan data pribadi tanpa menyadari akibat yang mungkin terjadi.

 

Perlu ada kesadaran diri untuk menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan. Pada dasarnya setiap pemilik data pribadi memiliki dua hak atas datanya. Pertama adalah hak kepemilikan atas data pribadinya. Sedangkan yang kedua yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadinya. Dalam hal perlindungan, tentu juga harus ada upaya pengamanan data pribadi miliknya.

 

Pelaku kejahatan bisa membobol rekening bank, melakukan penipuan, intimidasi, pemerasan, bahkan pembunuhan bermodal data pribadi target yang dimilikinya. Oleh karena itu, pengamanan data pribadi tidak bisa dianggap remeh. Penting untuk menyimak empat tips aman dari para pakar hukum dalam talkshow Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) berikut.

 

Baca:

 

1. Baca isi perjanjian

“Bacalah dulu isi perjanjiannya, kita sadari bahwa memberikan data dengan basis persetujuan,” kata Dekan FHUI, Edmon Makarim kepada Hukumonline. Edmon ikut menjadi narasumber dalam talkshow bertajuk ‘Merdeka dalam Bertransaksi secara Elektronik dan Melindungi Data Pribadi’ yang diselenggarakan ILUNI FHUI, Kamis (22/8) lalu.

Tags:

Berita Terkait