Pentingnya Legal Due Diligence bagi Perusahaan
Terbaru

Pentingnya Legal Due Diligence bagi Perusahaan

Meski legal due diligence terlihat hanya berfokus pada aspek regulasi, namun legal due diligence di dalam perusahaan memiliki posisi yang tidak hanya mengatur persoalan regulasi perusahaan ketika dihadapkan dengan proses bisnis.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Founding Partner ANSS Counselors at Law, Arselan Ruslan. Foto: WIL
Founding Partner ANSS Counselors at Law, Arselan Ruslan. Foto: WIL

Legal due diligence merupakan sebuah proses mengkaji dan menganalisis dokumen suatu objek transaksi untuk menilai kepatutan target dari segi hukum dengan tujuan memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.

Dalam sektor pasar modal, ada standar pembuatan legal due diligence yang ditetapkan dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.Kep.02/HKHPM/VII/2008 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.

Founding Partner ANSS Counselors at Law, Arselan Ruslan, mengungkapkan pentingnya sebuah perusahaan memiliki legal due diligence yang dianalogikan  dengan menyewa mekanik sebelum membeli mobil bekas di pasaran.

Baca Juga:

“Dunia bisnis atau perusahaan yang sudah berjalan juga membutuhkan “mekanik” seperti halnya sebelum membeli mobil bekas. Ketika investor, baik lokal maupun luar negeri ingin berinvestasi dalam perusahaan, apakah dalam bentuknya akuisisi, investasi, atau pembiayaan, maka perusahaan akan menunjuk beberapa konsultan untuk melakukan financial due diligence ataupun legal due diligence,” jelasnya pada sesi diskusi pada, Kamis (28/7).

Pelaksanaan legal due diligence dipengaruhi oleh transaksi yang hendak dilakukan oleh suatu perusahaan publik atau emiten. Secara umum legal due diligence memuat tiga aspek penting dalam perusahaan, yaitu aspek hukum, aspek bisnis, dan aspek keuangan.

Saat seorang investor memutuskan ingin menanam modal dalam sebuah perusahaan, legal due diligence melakukan proses riset tuntas yang disebut pemeriksaan hukum sehingga investor bertanggung jawab sebelum membeli, atau investor melakukan akuisisi perusahaan, sehingga tidak boleh melewatkan legal due diligence.  

Meski legal due diligence terlihat hanya berfokus pada aspek regulasi, namun legal due diligence di dalam perusahaan memiliki posisi yang tidak hanya mengatur persoalan regulasi perusahaan ketika dihadapkan dengan proses bisnis. Hal ini menjadi penting karena legal due diligence perlu memperhatikan dan mempertahankan keautentikan data yang diberikan perusahaan, sehingga perlu pemahaman bisnis di sini.

“Dalam mengerjakan legal due diligence sangat komprehensif dan harus memahami secara detail keseluruhan tentang aspek hukum seperti target perusahaan tersebut. Dalam menyusunnya itu kita juga perlu memahami dasar-dasar mengenai membaca financial statement sehingga perlu kolaborasi dengan professional di bidang akuntan yaitu financial due diligence atau dengan engineering yg melakukan technical due diligence,” ucapnya.

Ia menambahkan kolaborasi tersebut dilakukan legal due diligence untuk melihat apakah dokumentasi yang dimiliki perusahaan mulai dari surat tanah, data keuangannya sesuai dengan yang diberikan oleh perusahaan, sehingga legal due diligence yang bertugas mengetahui fakta-fakta perusahaan.

“Untuk itu legal due diligence melakukan kegiatan pemeriksaan secara seksama, dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau dari segi objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi perusahaan,” katanya.

Tujuan dan fungsi perusahaan memiliki legal due diligence adalah untuk mengetahui kondisi perusahaan atau objek transaksi guna memitigasi risiko, serta untuk menentukan persetujuan apa saja yag diperlukan.

Legal due diligence di perusahaan hadir untuk mengetahui hal-hal terkait latar belakang transaksi, bagaimana struktur transaksi apakah mengenai merger, jual beli saham, atau aset saja, dan aspek-aspek yang menjadi prioritas lainnya.

“Selain itu, peran legal due diligence di dalam perusahaan adalah untuk menentukan valuasi transaksi atau negosiasi terkait transaksi, sehingga adanya keterbukaan informasi dan pada akhirnya dapat menghasilkan sebuah pendapat hukum,” tambahnya.

Legal due diligence merupakan batu pijakan awal sebelum perusahaan membuat pendapat hukum legal opinion. Legal opinion yang muncul merupakan hasil pemeriksaan dan analisis terhadap sebuah kondisi perusahaan yang akan menjadi dasar sebuah aksi korporasi.

Dasar tersebut dapat berupa perbaikan manajemen perusahaan, penerapan prinsip good governance, akuisisi, merger, konsolidasi, atau likuidasi. Jika terdapat kegagalan dalam melakukan due legal diligence, maka akan berdampak pada legal opinion perusahaan.

Tags:

Berita Terkait