Associate di Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Albertus Aldio Primadi, menyoroti pentingnya pemahaman terhadap klausula arbitrase dalam kontrak bisnis. Dalam paparannya, Aldio menekankan beberapa aspek krusial dalam arbitrasi, mulai dari aturan kelembagaan yang berlaku, bahasa yang digunakan, hingga aturan prosedural yang berperan dalam penyelesaian sengketa.
Menurut Aldio dalam kasus simulasi yang dibahas, seat of arbitration berada di Jakarta, sementara institutional rules dan venue arbitrase mengacu pada aturan di Singapura. Bahasa yang digunakan dalam proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, dan komposisi majelis arbitrase terdiri dari tiga arbiter dengan mekanisme pembentukan yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Ia menjelaskan seat of arbitration memiliki pengaruh terhadap hukum yang berlaku. "Seat of arbitration ini menentukan hukum prosedural yang berlaku dalam arbitrasi. Oleh karena itu, pemilihan tempat arbitrase (seat of arbitration) harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ujar Aldio dalam Workshop Hukumonline, Selasa (25/3).
Baca Juga:
- Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Arbitrase Nasional
- Menimbang Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan Pengadilan
Adapun hal ini baginya penting untuk dibahas, karena baik sebagai lawyer maupun in-house counsel penting untuk memahami dan menguasai klausul arbitrase. Klausul ini, kata dia, merupakan elemen kunci dalam memberikan arahan kepada klien terkait arbitrase.
“Apakah klausul tersebut valid? Apakah sah secara hukum? Jika sah, kita dapat melanjutkan proses lebih lanjut. Sebelum memberikan rekomendasi kepada klien, kita harus memastikan bahwa klausul arbitrase telah disusun dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia membahas perbedaan mendasar dalam klausul arbitrase terkait governing law. Ia menyoroti bagaimana frasa seperti "this arbitration clause is governed by UK law" dapat memiliki dampak signifikan terhadap proses arbitrase. Menurutnya, setiap institusi arbitrase juga memiliki model arbitration clause dengan bahasa idealnya masing-masing.
"SIAC rules, ICC rules, semuanya memiliki model klausul tersendiri. Misalnya, model klausul ICC menyatakan bahwa setiap sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan berdasarkan ICC rules yang berlaku pada saat itu. Dengan demikian, jika ada perubahan dalam aturan ICC dalam sepuluh tahun ke depan, aturan terbaru itulah yang akan berlaku," jelas Aldio.

Partner AHP Eri Hertiawan dan Associate di AHP, Albertus Aldio Primadi, saat menjadi pemateri dalam Workshop Hukumonline bertajuk ‘Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis dalam Perspektif Hukum dan Praktik’, Selasa (26/3). Foto: RES
Ia menambahkan bahwa penggunaan klausul arbitrase yang menyebutkan secara spesifik aturan tertentu, seperti "Bali rules 2022" dapat menjadi problematis jika aturan tersebut mengalami perubahan. Oleh karena itu, ia merekomendasikan untuk menggunakan frasa "at the time being enforced" dibandingkan dengan menyebut aturan tertentu secara spesifik, kecuali terdapat alasan kuat untuk mempertahankan aturan lama.
"Bisa saja, dalam aturan terbaru, semua perkara setelah tahun 2025 otomatis tunduk pada aturan yang diperbarui, sehingga ada potensi kontradiksi," ujarnya.
Sementara itu, Partner AHP, Eri Hertiawan menambahkan bahwa dalam praktik hukum, sering kali ditemukan kompleksitas dalam penyusunan klausul arbitrase. Ia membagikan pengalaman dalam menangani arbitrase dengan seat of arbitration di Taiwan, institutional rules di China, venue di Beijing, serta penggunaan bahasa Mandarin dalam dokumen tetapi bahasa Inggris dalam persidangan.
"Ketika kita menghadapi situasi seperti ini, pertanyaannya adalah siapa yang membuat klausul ini? Bagaimana bisa aturan-aturan ini tercampur tanpa kejelasan? Ini yang harus kita hindari dalam penyusunan klausul arbitrase," tegas Eri.
Kompleksitas seperti ini, kata dia, menegaskan perlunya kejelasan dalam perancangan klausul arbitrase agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari. "Struktur arbitrase harus jelas, dari pemilihan seat, aturan institusi yang digunakan, bahasa yang berlaku, hingga komposisi majelisnya. Ini sangat penting untuk menghindari kesalahan teknis yang bisa berakibat fatal," tambahnya.
Menurut Eri, pemahaman mendalam terhadap struktur dan elemen dalam arbitrasi sangat penting bagi para praktisi hukum, baik bagi lawyer maupun in-house counsel. Mereka harus mampu menilai validitas klausula arbitrase dalam kontrak serta memastikan bahwa semua elemen esensial telah dimasukkan dengan benar dan sesuai dengan kebutuhan industri terkait.
Adapun arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa berbasis kesepakatan para pihak memungkinkan fleksibilitas dalam pengaturannya. Oleh karena itu, kesepakatan mengenai ruang lingkup arbitrase, termasuk apakah mencakup tort claim atau perbuatan melawan hukum, harus diperjelas sejak awal dalam perjanjian kontrak.
“Kalau memang mau perbuatan melawan hukum, para pihak memang mau diatur dalam arbitrase, silakan. Kembali ke prinsip awal bahwa arbitrase adalah agreement between the parties. Jadi kalau para pihak setuju, no problem,” ucap Eri.
Kemudian, ia turut memberikan pandangannya terkait pemilihan aturan arbitrase. "Dalam hukum, ada banyak pendapat. Tapi jika saya ditanya, saya lebih memilih aturan yang kita familiar saat ini. Karena kita tidak tahu bagaimana aturan akan berubah dalam 5 atau 10 tahun ke depan," jelasnya.
Eri mencontohkan SIAC yang berencana memperkenalkan "Streamline Procedure" pada Januari 2025, yang akan berlaku untuk klaim maksimal 6 juta dolar dengan arbitrator tunggal dan batas waktu penyelesaian 90 hari. "Jika kita memilih aturan yang kita belum familiar, kita bisa kehilangan posisi strategis dalam berargumen atau menghadapi prosedur yang tidak kita pahami sepenuhnya," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa pemilihan aturan arbitrase yang familiar dapat membantu lawyer dalam memberikan rekomendasi yang lebih solid kepada klien atau dewan direksi perusahaan. "Lebih baik menggunakan aturan yang kita pahami dan bisa kita pertahankan dalam argumen, daripada memilih sesuatu yang belum kita ketahui dengan pasti," pungkasnya.
















