Pentingnya Memperkuat Regulasi Soal Kebakaran Hutan dan Lahan
Utama

Pentingnya Memperkuat Regulasi Soal Kebakaran Hutan dan Lahan

Dalam disertasinya, Aji Kurnia Dermawan menyinggung mengenai kasus kebakaran lahan perkebunan yang disengaja atau lalai, memerlukan paradigma dan pendekatan baru agar tidak berulang. Aji pun meraih gelar Doktor FH UNPAD dengan Cumlaude.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dalam sidang promosi gelar doktornya, Aji Kurnia Dermawan menyinggung mengenai kasus kebakaran lahan perkebunan yang disengaja atau lalai, memerlukan paradigma dan pendekatan baru agar tidak berulang.

“Secara garis besar riset ini melahirkan konsep pendekatan integral dalam penanggulangan kasus kebakaran lahan perkebunan. Masalah ini merupakan persoalan yang kompleks dan terkait dengan penyebab tapak dan non tapak, sehingga penyelesaiannya tidak bisa parsial,” jelas Aji kepada Hukumonline

Dalam salah satu pertanyaan yang diajukan penguji, Aji menjawab bahwa konsep pendekatan integral dalam penanggulangan tindak pidana pembakaran lahan perkebunan memiliki manfaat praktis untuk perbaikan kebijakan dan regulasi, termasuk menjadi bahan masukan yang penting dalam melakukan legal reengineering atau pembaharuan hukum di bidang perkebunan maupun lingkungan hidup.

“Disertasi ini berupaya memberikan kontribusi pemikiran perlunya kebijakan pencegahan yang terarah, sistemik, terukur, integratif, dan tepat sasaran dalam penanggulangan kasus kebakaran lahan perkebunan,” papar Aji.

Ia melanjutkan, disertasinya dapat menjadi bahan penyusunan grand design pencegahan kebakaran lahan perkebunan dalam bentuk peraturan presiden yang memuat minimal arah kebijakan, strategi, dan rencana aksi pencegahan kebakaran lahan dan perkebunan.

Di dalam disertasinya ia memberikan saran bagaimana menguatkan keputusan bersama menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden untuk memperkuat produk peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai kebakaran hutan dan lahan.

“Saran disertasi ini bagaimana kita menguatkan keputusan bersama menjadi PP atau Perpres agar lebih memiliki daya laku yang kuat dan menjadi produk peraturan perundang-undangan,” jelas Aji.

Tags:

Berita Terkait