Pentingnya Menjaga Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Dokumen Digital
Terbaru

Pentingnya Menjaga Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Dokumen Digital

Jangan sampai tanda tangan elektronik dalam dokumen digital hanya sebagai gambar estetika.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Akademisi FH Universitas Padjajaran Muhamad Amirulloh (kanan) saat Forum Group Discussion (FGD) Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) dengan tema 'Menelaah autentisitas Akta Elektronik', Rabu (26/2/2025). Foto: CR 34
Akademisi FH Universitas Padjajaran Muhamad Amirulloh (kanan) saat Forum Group Discussion (FGD) Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) dengan tema 'Menelaah autentisitas Akta Elektronik', Rabu (26/2/2025). Foto: CR 34

Dalam upaya menciptakan sistem elektronik yang terintegrasi, pemerintah tengah didorong untuk merancang subsistem yang mendukung data-data seperti tanda tangan digital. Khususnya, bagi para Badan Pengawas Administrasi Elektronik (BPAE). Sistem ini dirancang untuk mensinkronkan data terkait, guna memastikan kelancaran proses administrasi berbasis elektronik.

Menurut Muhamad Amirulloh, seorang Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, menyampaikan pentingnya adanya koneksi dan pemeriksaan data antara sistem elektronik yang ada, termasuk sinkronisasi data antar berbagai lembaga dan instansi terkait. Hal ini dimaksudkan agar meningkatkan akurasi dan keamanan data yang digunakan dalam proses administrasi.

“Data-data digital mau tidak mau memang harus ada koneksi atau pemeriksaan, sinkronisasi dengan data yang lain,” kata Amirulloh dalam Forum Group Discussion (FGD) Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) dengan tema “Menelaah autentisitas Akta Elektronik”, Rabu (26/2/2025) kemarin.

Baca Juga:
Mengenal Lebih Dekat Tanda Tangan Elektronik
Alasan Hukum Tanda Tangan Elektronik Perlu Disertifikasi

Terkait isu keamanan yang menjadi perhatian utama, Amirulloh mengingatkan bahwa tidak ada teknologi yang 100 persen aman. Namun, upaya menjaga keamanan itulah yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Keamanan, dalam hal ini tidak bersifat statis tetapi harus selalu ditingkatkan demi mengurangi risiko dan potensi kebocoran data.
“Seperti membangun sebuah benteng, yang harus terus ditinggikan dan diperkuat agar tetap aman dari ancaman,” ujarnya.

Prinsip dasar dari keamanan data berada dalam istilah CIA (Cofidentiality, Integrity, dan Authenticity). Dalam konteks penggunaan tanda tangan digital, khususnya untuk para Badan Geodesi dan Hukum Terapan (BGHT) dan notaris, prinsip-prinsip tersebut penting untuk menjada integritas data yang disertakan dalam dokumen elektronik.
“Jangan sampai data yang ada dalam sertifikat digital tidak diverifikasi dan malah tidak tahu mana yang asli, mana yang palsu,” jelas Amirulloh.

Ia mengingatkan betapa pentingnya memahami bahwa data yang diambil dari sumber ekternal yang tidak terkait langsung dengan Badan Pengesahan Rekaman Tertulis (BPRT) dapat mempengaruhi keabsahan tersebut. Maka, harus berhati-hati dalam memastikan keabsahan data yang diintegrasikan ke dalam sistem untuk menjaga validitas dan integritasnya.

Keberadaan tanda tangan digital yang menjadi salah satu metode untuk memastikan bahwa dokumen tersebut asli, menurut Amirullaoh perlu juga ditelaah autentisitasnya. Penerapan sistem elektronik yang sah menurut hukum tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menegaskan bahwa dukungan elektronik atau informasi elektronik hanya akan dianggap sah jika menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

“Sistem elektronik yang sesuai adalah sistem yang andal dan aman sebagaimana mestinya,” ucap Amirulloh.

Lebih lanjut, ia memaparkan untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem elektronik dapat merujuk Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang bagaimana menciptakan sistem elektronik yang memenuhi standar keamanan dan keandalan.

Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI) Marshall Pribadi menjabarkan sistem elektronik yang diciptakan harus bisa melacak beberapa aspek pada tanda tangan digital dalam sebuah sertifikat digital. Aspek tersebut tidak hanya mengungkapkan siapa yang menandatangani, tetapi juga lembaga apa yang memvalidasi bahwa memang benar orang yang memiliki sertifikat tersebutlah yang menandatangani.

“Tanda tangan elektronik tersertifikasi lebih berhubungan dengan identifikasi dalam sertifikasi digital yang aman. Bukan sekedar gambar visual,” ungkap Marshall.

Hukumonline.com

Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI) Marshall Pribadi (tengah).

Format dokumen untuk bisa melacak tanda tangan elektronik yang direkomendasikan Marshall adalah Portable Document Format (PDF). Format dokumen ini sering digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan transaksi digital. Biasanya, dokumen PDF dapat dibuka menggunakan berbagai software, termasuk yang gratis seperti Adobe Reader, atau aplikasi lain seperti Boxit Reader, Nitro PDF, dan bahkan Microsoft Word. Namun, terdapat perbedaan penting antara PDF yang hanya menggunakan tanda tangan biasa dengan PDF yang telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik.
Dokumen PDF biasa yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tidak dapat mendeteksi atau memverifikasi keaslian tanda tangan yang tertera. Pengguna hanya akan melihat gambar tanda tangan biasa, seperti goresan tangan atau simbol yang sering digunakan dalam tanda tangan manual. Sebaliknya, dokumen PDF yang ditandatangani dengan sertifikat elektronik akan menampilkan panel tanda tangan digital yang menunjukkan siapa yang menandatangani dokumen tersebut, seperti “Signed by”.
“Dalam hal ini, tanda tangan yang tertera bukan sekadar gambar simbolik, tetapi merupakan tanda verifikasi digital yang terkait langsung dengan identitas penandatangan,” papar Marshall.
Ia pun mengingatkan penting untuk membedakan antara keduanya. Hal ini dikarenakan tanda tangan elektronik yang disertifikasi menawarkan jaminan keamanan dan keabsahan dokumen yang tidak bisa diberikan oleh tanda tangan gambar biasa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info