“Apalagi, ada berbagai undang-undang (UU Kehutanan, UU Minerba, dll) yang terkait dengan masalah adat ini. Ini relevan dan perlu didiskusikan lebih lanjut dalam upaya sinkronisasi,” katanya.
Seperti diketahui, Baleg DPR sudah mulai menyusun draf RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Malahan Baleg sudah mulai meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya, dari Aliansi Masyarakat Hukum Adat (AMAN) dalam rangka memperkaya materi draf RUU Masyarakat Hukum Adat.