Pentingnya Penegasan 'Hukum Adat’ dalam RUU Masyarakat Hukum Adat
Berita

Pentingnya Penegasan 'Hukum Adat’ dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

DPD yakin dengan memperkuat materi hukum adat sebagai bahan penyusunan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia Laksanto Utomo mengaku telah membuat penelitian terkait hukum adat di Indonesia. Karena itu, menurutnya keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat yang mulai dibahas di Baleg DPR amat penting untuk memasukan pengakuan hukum adat yang ada Indonesia.  

 

Menurut Laksanto, asosiasi yang dipimpinnya telah meminta Kantor Staf Presiden agar mendorong pemerintah segera mengirimkan wakilnya untuk membahas RUU Masyarakat Hukum Adat bersama DPR. Dia menilai adanya RUU tentang Masyarakat Hukum Adat nantinya, dapat menjadi payung hukum dalam memberi perlindungan terhadap keberadaan hukum adat.

 

“Hukum adat masih ada dan hidup berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Ini yang harus dipahami oleh semua pihak termasuk pakar hukum dan penegak hukum di Indonesia,” sarannya.

 

Laksanto melanjutkan dalam rangka tindak lanjut hasil penelitian keberadaan hukum adat di Indonesia itu, pihaknya bakal menggelar simposium dan seminar tentang eksistensi hukum adat dengan dukungan dari DPD. “Simposium ini sebagai tindak lanjut hasil penelitian hukum adat di Indonesia,” kata Laksanto.

 

Oesman Sapta menyambut baik bakal digelarnya seminar dan simposium mengenai hukum adat di Indonesia dengan mengundang berbagai pakar hukum, akademisi, praktisi  masyarakat adat, tokoh adat untuk meminta masukan penyusunan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang didalamnya ada aspek hukum adat.

 

Dia yakin dengan memperkuat materi hukum adat menjadi bahan penyusunan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. “DPD sebagai perwakilan masyarakat daerah memandang penting mengenai hukum adat ini, sehingga hasil dari seminar itu nanti dapat dipergunakan oleh DPD RI melalui alat kelengkapan terkait untuk menghasilkan manfaat berupa RUU atau sebagainya,” ujarnya.

 

Wakil ketua DPD Ahmad Muqowam menambahkan keberadaan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat tak hanya berkaitan hak ulayat dan kekayaan adat, tetapi berkaitan dengan hal-hal lain. Mulai sumber daya alam berupa tanah, air dan bumi yang berada di dalam komunitas masyarakat adat. Karena itu, memang diperlukan produk hukum berupa UU yang khusus mengatur masyarakat hukum adat.

Tags:

Berita Terkait