Kewenangan Jaksa yang paling dikenal secara awam adalah kewenangan melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Proses penuntutan yang dimulai dari tahap pelimpahan oleh Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (P-16), dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan dan pembuktian dalam persidangan, yang akhirnya berujung pada suatu kesimpulan dalam bentuk Surat Tuntutan (requisitor).

Jaksa memiliki pedoman menentukan tuntutan pemidanaan yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Menurut pedoman penuntutan itu, jaksa dapat mempertimbangkan beberapa faktor dalam menentukan berat ringannya sanksi pidana yang akan dituntut. Faktor-faktor ini antara lain kondisi Terdakwa (seperti motif/tujuan berbuat, pendidikan, jabatan/profesi), perbuatan Terdakwa (cara berbuat, peran Terdakwa), akibat yang ditimbulkan atas perbuatan Terdakwa (penderitaan/kerugian), dan faktor-faktor lain (seperti rasa keadilan).
Baca Juga:
- Besarnya Kewenangan Kejaksaan Mesti Dimanfaatkan Secara Benar
- Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Hukum, Kejaksaan Raih Persentase Tertinggi
- Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Jaga Netralitas di Tahun Politik
Surat Tuntutan menjadi produk yang dapat merepresentasikan sejauh mana kualitas kewenangan penuntutan itu dilaksanakan oleh seorang Penuntut Umum. Tak ubahnya seperti Putusan sebagai produk dari seorang hakim yang di-publish dan dapat diakses oleh publik, sehingga dapat dinilai apakah segala aspek pembuktian, pertimbangan hukum, nilai keadilan dan kemanfaatan telah termuat di dalamnya. Produk dari kewenangan penuntutan itulah yang menjadi pertanggungjawaban dari seorang Penuntut Umum. Lantas, bagaimana cara publik untuk menilai Surat Tuntutan Penuntut umum apakah telah sesuai atau belum dengan pedoman SEJA dan Pedoman Jaksa Agung lainnya?
Penulis mengambil sebuah contoh mengenai Surat Tuntutan dalam Perkara Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Ttn, dimana Penuntut Umum tidak mengacu Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2021 bahwa tuntutan pidana perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mensyaratkan diantaranya Terdakwa pengguna terakhir (end user) dan tidak terlibat peredaran narkotika.
Ada keharusan bagi Penuntut Umum sebelum melakukan penuntutan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Terdakwa, harus terbukti Terdakwa tidak terlibat dalam peredaran narkotika (baik menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyediakan), serta Terdakwa merupakan pengguna terakhir (untuk diri sendiri bukan diserahkan kembali ke orang lain).
Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan mengabaikan fakta persidangan bahwa perbuatan Terdakwa telah beberapa kali melakukan penjualan narkotika kepada orang lain. Perbuatan tersebut diakui dalam keterangan Terdakwa, keterangan Saksi IYM (yang menitip jual), uang hasil jual beli, bukti transfer Dana dan riwayat komunikasi chat untuk menjual narkotika. Penuntut Umum dalam Tuntutan justru keliru dengan beranggapan bahwa dengan tidak adanya upah berupa uang kepada Terdakwa dari Saksi IYM dapat dianggap sebagai penyalahguna (sebagaimana diuraikan dalam tuntutan).
















