Publikasi tuntutan menjadi penting untuk menilai kualitas pelaksanaan kewenangan penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum, sekaligus bentuk pertanggungjawaban Penuntut Umum kepada publik. Melalui publikasi tuntutan tentu dapat terlihat dan dipantau apabila terdapat disparitas tuntutan untuk perkara dengan bobot yang serupa, apakah pertimbangan Tuntutan telah disusun secara komprehensif serta penyusunan tuntutan minim kesalahan pengetikan.
Publikasi Tuntutan juga dapat semakin membuka akses keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai langkah untuk meminimalisir area abu-abu yang kerap dimanfaatkan oleh oknum mafia kasus. Hal ini menjadi pekerjaan rumah untuk Jaksa Agung selanjutnya apakah memilliki keberanian untuk membuka akses publikasi bagi masyarakat untuk dapat memantau secara langsung produk hasil kewenangan penuntutan?
*) Taufik Hidayat, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan
Artikel Kolom ini adalah tulisan opini pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |
















