Pentingnya Publikasi Surat Tuntutan Sebagai Pertanggungjawaban Penuntut Umum
OPINI

Pentingnya Publikasi Surat Tuntutan Sebagai Pertanggungjawaban Penuntut Umum

Melalui publikasi Surat Tuntutan tentu dapat terlihat apabila terdapat disparitas tuntutan untuk perkara dengan bobot yang serupa. Ini menjadi pekerjaan rumah Jaksa Agung selanjutnya apakah berani membuka akses publikasi bagi masyarakat untuk dapat memantau secara langsung produk (Surat Tuntutan) hasil kewenangan penuntutan?

•Bacaan 5 Menit
TH
Penulis Opini

Kewenangan Jaksa yang paling dikenal secara awam adalah kewenangan melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Proses penuntutan yang dimulai dari tahap pelimpahan oleh Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (P-16), dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan dan pembuktian dalam persidangan, yang akhirnya berujung pada suatu kesimpulan dalam bentuk Surat Tuntutan (requisitor).

Taufik Hidayat. Foto: Istimewa
Taufik Hidayat. Foto: Istimewa

Jaksa memiliki pedoman menentukan tuntutan pemidanaan yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum. Menurut pedoman penuntutan itu, jaksa dapat mempertimbangkan beberapa faktor dalam menentukan berat ringannya sanksi pidana yang akan dituntut. Faktor-faktor ini antara lain kondisi Terdakwa (seperti motif/tujuan berbuat, pendidikan, jabatan/profesi), perbuatan Terdakwa (cara berbuat, peran Terdakwa), akibat yang ditimbulkan atas perbuatan Terdakwa (penderitaan/kerugian), dan faktor-faktor lain (seperti rasa keadilan).

Baca Juga:

Surat Tuntutan menjadi produk yang dapat merepresentasikan sejauh mana kualitas kewenangan penuntutan itu dilaksanakan oleh seorang Penuntut Umum. Tak ubahnya seperti Putusan sebagai produk dari seorang hakim yang di-publish dan dapat diakses oleh publik, sehingga dapat dinilai apakah segala aspek pembuktian, pertimbangan hukum, nilai keadilan dan kemanfaatan telah termuat di dalamnya. Produk dari kewenangan penuntutan itulah yang menjadi pertanggungjawaban dari seorang Penuntut Umum. Lantas, bagaimana cara publik untuk menilai Surat Tuntutan Penuntut umum apakah telah sesuai atau belum dengan pedoman SEJA dan Pedoman Jaksa Agung lainnya?

Penulis mengambil sebuah contoh mengenai Surat Tuntutan dalam Perkara Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Ttn, dimana Penuntut Umum tidak mengacu Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2021 bahwa tuntutan pidana perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mensyaratkan diantaranya   Terdakwa pengguna terakhir (end user) dan tidak terlibat peredaran narkotika.

Ada keharusan bagi Penuntut Umum sebelum melakukan penuntutan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Terdakwa, harus terbukti Terdakwa tidak terlibat dalam peredaran narkotika (baik menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyediakan), serta Terdakwa merupakan pengguna terakhir (untuk diri sendiri bukan diserahkan kembali ke orang lain).

Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan mengabaikan fakta persidangan bahwa perbuatan Terdakwa telah beberapa kali melakukan penjualan narkotika kepada orang lain. Perbuatan tersebut diakui dalam keterangan Terdakwa, keterangan Saksi IYM (yang menitip jual), uang hasil jual beli, bukti transfer Dana dan riwayat komunikasi chat untuk menjual narkotika. Penuntut Umum dalam Tuntutan justru keliru dengan beranggapan bahwa dengan tidak adanya upah berupa uang kepada Terdakwa dari Saksi IYM dapat dianggap sebagai penyalahguna (sebagaimana diuraikan dalam tuntutan).

Secara hukum dalam ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mensyaratkan perbuatan menjadi perantara jual beli harus ada keuntungan dalam bentuk uang, melainkan yang diatur hanya perbuatannya saja yakni “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan”. Sekalipun tidak ada keuntungan bagi pelaku hal tersebut tetap merupakan perbuatan untuk mengedarkan yang secara hukum jelas terlarang.

Penulis juga menganalisa Surat Tuntutan penuntut umum dalam perkara Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2024/Pn Ttn. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum “hanya” menuntut pidana minimum selama 5 tahun kepada Terdakwa IYM. Hal tersebut tidak sesuai bobot perbuatan pidana Terdakwa yang menyuruh orang lain untuk menjual narkotika, barang bukti narkotika 2,55 (dua koma lima puluh lima) gram, sudah memperoleh keuntungan dari jual beli narkotika, dan Terdakwa merupakan residivis perkara narkotika pada tahun 2020.

Tuntutan Penuntut Umum tersebut inkonsistensi dan disparitas tuntutan Penuntut Umum dalam menentukan lamanya pidana dengan perbandingan data yakni perkara Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2024/PN Ttn atas nama Terdakwa TV dengan jumlah barang bukti 1,12 (satu koma dua belas) gram, Terdakwa bukan merupakan residivis, tidak ada keuntungan uang, Penuntut Umum menuntut pidana selama 7 tahun. Perkara Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Ttn atas nama Terdakwa AS, jumlah barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram, tidak untuk diedarkan, Penuntut Umum juga menuntut pidana selama 7 tahun.

Berdasarkan dua contoh Surat Tuntutan tersebut terlihat adanya permasalahan mengenai kualitas surat Tuntutan yakni pertama Surat Tuntutan tidak menguraikan fakta dari serangkaian pembuktian di persidangan apakah Terdakwa telah memenuhi Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 untuk dapat dituntut sebagai Penyalahguna. Kedua, Penuntut umum tidak mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan lamanya tuntutan pidana (orang yang menyuruh, keuntungan, pengulangan tindak pidana) yang juga termuat dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 justru Terdakwa lain dengan bobot perbuatan lebih ringan dituntut lebih berat.

Tentunya, Surat Tuntutan yang tidak didasarkan atas pedoman-pedoman yang telah ditetapkan akan mengusik akal pikiran dan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat pada umumnya. Surat Tuntutan Penuntut Umum selain sebagai produk kewenangan Penuntutan, juga sebagai produk ilmiah karena disusun berdasarkan pembuktian dalam persidangan yang didalamnya terdapat banyak teori-teori hukum dan dibingkai dengan pedoman institusi. Karena itu, Surat Tuntutan yang dibacakan Penuntut umum harus dapat diuji serta dipertanggungjawabkan secara rasional. Tuntutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara rasional tentu tidak mungkin bisa mencapai nilai keadilan.

Surat Tuntutan harus linear dengan fakta-fakta yang terungkap pada proses pembuktian. Apabila kesimpulan yang termuat dalam Tuntutan “lari/berbelok” dari fakta yang secara terang terungkap di persidangan dapat menimbulkan dugaan Tuntutan tersebut tidak berdasarkan pedoman, hanya berdasarkan selera saja. Hal tersebut tentu tidak pula sesuai dengan kode etik profesi jaksa seperti tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/a/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f “f. merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara”, yakni penanganan perkara oleh Penuntut Umum mulai dari pelimpahan, Dakwaan, Pembuktian, dan Penuntutan tidaklah boleh atas fakta yang dipilah sesuai selera saja apalagi merekayasa fakta hukum.

Praktik yang terjadi saat ini Penuntut Umum hanya membacakan tuntutan dalam persidangan dan menyerahkan salinan kepada Terdakwa, produk paling esensial dari kewenangan penuntutan tersebut tidak di-publish atau diunggah secara elektronik yang dapat diakses oleh publik. Akibatnya, seperti dua contoh tuntutan diatas, Penuntut Umum tidak menyajikan pertimbangan hukum yang komprehensif, serta memaparkan pedoman institusi telah terpenuhi atau belum. Tetapi, hanya mengulang keterangan saat pemeriksaan tanpa dibarengi analisis yuridis yang kuat untuk membuktikan bahwa Tuntutan yang dibacakan telah sesuai dengan hukum, kebenaran, dan mencerminkan keadilan. Dengan publikasi, setidak-tidaknya publik dapat memahami apa yang menjadi alasan-alasan Tuntutan tersebut dikeluarkan.

Publikasi tuntutan menjadi penting untuk menilai kualitas pelaksanaan kewenangan penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum, sekaligus bentuk pertanggungjawaban Penuntut Umum kepada publik. Melalui publikasi tuntutan tentu dapat terlihat dan dipantau apabila terdapat disparitas tuntutan untuk perkara dengan bobot yang serupa, apakah pertimbangan Tuntutan telah disusun secara komprehensif serta penyusunan tuntutan minim kesalahan pengetikan.

Publikasi Tuntutan juga dapat semakin membuka akses keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai langkah untuk meminimalisir area abu-abu yang kerap dimanfaatkan oleh oknum mafia kasus. Hal ini menjadi pekerjaan rumah untuk Jaksa Agung selanjutnya apakah memilliki keberanian untuk membuka akses publikasi bagi masyarakat untuk dapat memantau secara langsung produk hasil kewenangan penuntutan?

 

*) Taufik Hidayat, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan

Artikel Kolom ini adalah tulisan opini pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

 

jaksatuntutanpenuntut umumpenuntutankejaksaanpengadilan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info