Secara hukum dalam ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mensyaratkan perbuatan menjadi perantara jual beli harus ada keuntungan dalam bentuk uang, melainkan yang diatur hanya perbuatannya saja yakni “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan”. Sekalipun tidak ada keuntungan bagi pelaku hal tersebut tetap merupakan perbuatan untuk mengedarkan yang secara hukum jelas terlarang.
Penulis juga menganalisa Surat Tuntutan penuntut umum dalam perkara Putusan Nomor 42/Pid.Sus/2024/Pn Ttn. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum “hanya” menuntut pidana minimum selama 5 tahun kepada Terdakwa IYM. Hal tersebut tidak sesuai bobot perbuatan pidana Terdakwa yang menyuruh orang lain untuk menjual narkotika, barang bukti narkotika 2,55 (dua koma lima puluh lima) gram, sudah memperoleh keuntungan dari jual beli narkotika, dan Terdakwa merupakan residivis perkara narkotika pada tahun 2020.
Tuntutan Penuntut Umum tersebut inkonsistensi dan disparitas tuntutan Penuntut Umum dalam menentukan lamanya pidana dengan perbandingan data yakni perkara Putusan Nomor 35/Pid.Sus/2024/PN Ttn atas nama Terdakwa TV dengan jumlah barang bukti 1,12 (satu koma dua belas) gram, Terdakwa bukan merupakan residivis, tidak ada keuntungan uang, Penuntut Umum menuntut pidana selama 7 tahun. Perkara Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Ttn atas nama Terdakwa AS, jumlah barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram, tidak untuk diedarkan, Penuntut Umum juga menuntut pidana selama 7 tahun.
Berdasarkan dua contoh Surat Tuntutan tersebut terlihat adanya permasalahan mengenai kualitas surat Tuntutan yakni pertama Surat Tuntutan tidak menguraikan fakta dari serangkaian pembuktian di persidangan apakah Terdakwa telah memenuhi Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 untuk dapat dituntut sebagai Penyalahguna. Kedua, Penuntut umum tidak mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan lamanya tuntutan pidana (orang yang menyuruh, keuntungan, pengulangan tindak pidana) yang juga termuat dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 justru Terdakwa lain dengan bobot perbuatan lebih ringan dituntut lebih berat.
Tentunya, Surat Tuntutan yang tidak didasarkan atas pedoman-pedoman yang telah ditetapkan akan mengusik akal pikiran dan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat pada umumnya. Surat Tuntutan Penuntut Umum selain sebagai produk kewenangan Penuntutan, juga sebagai produk ilmiah karena disusun berdasarkan pembuktian dalam persidangan yang didalamnya terdapat banyak teori-teori hukum dan dibingkai dengan pedoman institusi. Karena itu, Surat Tuntutan yang dibacakan Penuntut umum harus dapat diuji serta dipertanggungjawabkan secara rasional. Tuntutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara rasional tentu tidak mungkin bisa mencapai nilai keadilan.
Surat Tuntutan harus linear dengan fakta-fakta yang terungkap pada proses pembuktian. Apabila kesimpulan yang termuat dalam Tuntutan “lari/berbelok” dari fakta yang secara terang terungkap di persidangan dapat menimbulkan dugaan Tuntutan tersebut tidak berdasarkan pedoman, hanya berdasarkan selera saja. Hal tersebut tentu tidak pula sesuai dengan kode etik profesi jaksa seperti tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/a/Ja/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f “f. merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara”, yakni penanganan perkara oleh Penuntut Umum mulai dari pelimpahan, Dakwaan, Pembuktian, dan Penuntutan tidaklah boleh atas fakta yang dipilah sesuai selera saja apalagi merekayasa fakta hukum.
Praktik yang terjadi saat ini Penuntut Umum hanya membacakan tuntutan dalam persidangan dan menyerahkan salinan kepada Terdakwa, produk paling esensial dari kewenangan penuntutan tersebut tidak di-publish atau diunggah secara elektronik yang dapat diakses oleh publik. Akibatnya, seperti dua contoh tuntutan diatas, Penuntut Umum tidak menyajikan pertimbangan hukum yang komprehensif, serta memaparkan pedoman institusi telah terpenuhi atau belum. Tetapi, hanya mengulang keterangan saat pemeriksaan tanpa dibarengi analisis yuridis yang kuat untuk membuktikan bahwa Tuntutan yang dibacakan telah sesuai dengan hukum, kebenaran, dan mencerminkan keadilan. Dengan publikasi, setidak-tidaknya publik dapat memahami apa yang menjadi alasan-alasan Tuntutan tersebut dikeluarkan.
















