Penyelesaian Perkara PUU MK Melonjak Sepanjang 2024
Kaleidoskop 2024

Penyelesaian Perkara PUU MK Melonjak Sepanjang 2024

Ada 240 permohonan pengujian UU dan diputus 158 perkara, terdiri dari 49 perkara diregistrasi tahun 2023 dan 109 perkara tahun 2024.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
 Ketua MK, Suhartoyo dalam sisang pleno khusus penyampaian laporan tahun 2024 dan pembukaan masa persidangan MK Tahun 2025, Kamis (2/1/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Ketua MK, Suhartoyo dalam sisang pleno khusus penyampaian laporan tahun 2024 dan pembukaan masa persidangan MK Tahun 2025, Kamis (2/1/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas Undang-Undang (UU). Sepanjang tahun 2024 MK menangani 240 permohonan pengujian UU (PUU). Angka tersebut jauh lebih banyak ketimbang PUU yang diputus di periode 2023.

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan perkara PUU yang diregistrasi tahun 2024 lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya yakni 189 perkara tahun 2024 dan 51 perkara tahun 2023. Dari 240 perkara PUU itu sudah diputus 158 perkara terdiri dari 49 perkara yang diregistrasi 2023 dan 109 perkara tahun 2024. 

“Jumlah putusan PUU di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Suhartoyo dalam sisang pleno khusus penyampaian laporan tahun 2024 dan pembukaan masa persidangan MK Tahun 2025, Kamis (2/1/2025).

Baca juga:

Lebih lanjut Suhartoyo memaparkan dari 158 perkara PUU yang telah diputus mayoritas ditolak yakni 77 perkara. Kemudian 31 perkara tidak dapat diterima, 22 ditarik kembali, 18 dikabulkan, 8 gugur, dan 2 perkara bukan kewenangan MK. Jenis UU yang diujikan tahun 2024 juga lebih banyak yakni 88 ketimbang 2023 hanya 65 UU.

Ada 2 UU yang paling banyak dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK. Pertama, UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) diuji 35 kali. Kedua, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), diuji 21 kali.

Sejumlah PUU menyita perhatian publik karena putusannya berdampak terhadap sistem ketatanegaraan, sistem pemilu, serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara. Misalnya pengujian UU Pilkada, MK menyatakan ambang batas persyaratan calon kepala daerah turun menjadi 6,5 persen sampai dengan 10 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info