Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan
Kolom Hukum J. Satrio

Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan

Harus diakui, memang tidak ada ketentuan undang-undang yang dengan tegas mengatur penyerahan secara constitutum possessorium, namun lembaga hukum itu telah mendapatkan pengakuan dalam keputusan Pengadilan.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Jadi statusnya, orang yang semula adalah pemilik, sekarang ia menjadi peminjam pakai. Dalam peristiwa demikian tidak terjadi penyerahan nyata, tetapi hanya didasarkan sepakat belaka.

 

Konsekuensi dari penyerahan secara constitutum possesorium:

Barang itu secara fisik tetap berada dalam kekuasaan orang yang telah mengalihkannya, tetapi hak miliknya sudah tidak ada lagi padanya.

 

Bagi pihak ketiga, tidak nampak perubahan status orang yang menguasainya, bagi pihak ketiga ia (pemilik-asal) tetap nampak sebagai pemilik benda yang dikuasainya.

 

Kalau begitu, pada penyerahan hak milik secara kepercayaan, secara riil tidak ada penyerahan, yang ada hanya kesepakatan antara orang yang menyerahkan dan orang yang menerima penyerahan.

 

Bukankah tindakan itu -kalau bendanya, seperti pada umumnya, berupa benda bergerak bertubuh- melanggar ketentuan Pasal 612 BW? Bagaimana hal itu bisa dibenarkan?

 

Undang-undang (BW) tidak secara tegas mengatur penyerahan secara “constitutum possessorium”.

 

Orang mencari dasar pembenarnya dalam beberapa pasal dalam BW yang tidak berbicara tentang itu, antara lain Pasal 540 dan Pasal 1697 BW.

 

Pasal 540 BW mengatakan:

“Kedudukan demikian dapat diperoleh, baik dengan diri sendiri, baik dengan perantaran orang lain, yang melakukan perbuatan tadi atas namanya”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait