Penyidik Bareskrim Geledah Dua Perusahaan Terkait Kasus Payment Gateway
Aktual

Penyidik Bareskrim Geledah Dua Perusahaan Terkait Kasus Payment Gateway

ANT
Bacaan 2 Menit
Penyidik Bareskrim Geledah Dua Perusahaan Terkait Kasus Payment Gateway
Hukumonline

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah dua perusahaan yang menjadi vendor proyek program pembayaran paspor secara elektronik "payment getway" yang menyeret mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sedang dilaksanakan penggeledahan di dua lokasi kantor vendor terkait Payment Gateway," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto, di Jakarta, Selasa.

Dua perusahaan yang digeledah yakni PT Finnet Indonesia dan PT Nusa Satu Inti Artha.

PT Finnet Indonesia diketahui adalah anak perusahaan PT Telkom yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. Sementara PT Nusa Satu Inti Artha merupakan perusahaan teknologi informasi dengan brand Doku.

Sebelumnya Bareskrim sudah menggeledah ruangan di kantor Kemenkumham. Ruangan itu merupakan ruangan bekas Denny saat masih menjabat sebagai wamenkumham.

Dari hasil penggeledahan di Kemenkumham, diperoleh sebanyak 299 item yang terdiri atas surat-surat, dokumen, proposal dan notulen rapat terkait Payment Gateway.

Dalam kasus ini, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tags: