Penyiksaan Saat Penyidikan Justru Menguntungkan Orang Bersalah, Kok Bisa?
Utama

Penyiksaan Saat Penyidikan Justru Menguntungkan Orang Bersalah, Kok Bisa?

Ke depan, penyiksaan selama penyidikan perlu ditegaskan sebagai tindak pidana.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Anne mengingatkan bahwa penyiksaan tidak hanya menimpa manusia secara fisik (manusia), tetapi juga aspek kemanusiaan (humanity). Konvensi Anti Penyiksaan (CAT, 1984) sejatinya dibuat untuk mencegah terjadinya penyiksaan di negara-negara anggota. Indonesia sudah meratifikasi CAT sejak 1998, tetapi belum mengesahkan protokol opsionalnya. Indonesia juga punya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Baca juga: Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan ABK Indonesia di Kapal Tiongkok).

Menurut Totok Yulianto, ada banyak faktor yang melanggengkan praktik penyiksaan. Misalnya, pelaku penyiksaan adalah aparat penegak hukum, minimnya pengawasan terhadap penegak hukum, KUHAP memungkinkan terjadinya penyiksaan, dan penyiksaan orang yang diduga melakukan kejahatan dianggap bukan sebagai tindak pidana.

Terhadap faktor yang disebut terakhir, sebenarnya pelaku dapat dikenakan Pasal 351 atau Pasal 422 KUHP. Pasal 351 mengancam siapapun yang melakukan penganiayaandapat dipidana. Ancaman hukuman maksimalnya beragam, bergantung pada akibat yang ditimbulkan penganiayaan itu. Pasal 422 KUHP mengancam pidana penjara maksimal 4 tahun bagi setiap pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapatkan keterangan.

Dalam diskusi webinar tersebut berkembang pemikiran agar ke depan perlu dipertegas bahwa penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka atau saksi merupakan suatu tindak pidana. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pun menaruh perhatian pada isu penyiksaan ini. “Penyiksaan salah satu perkara prioritas di LPSK,” ujar komisioner LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Tags:

Berita Terkait