Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, DePA-RI Usul Tim Pencari Fakta dan Ungkap Dalang Pelaku
Terbaru

Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, DePA-RI Usul Tim Pencari Fakta dan Ungkap Dalang Pelaku

Aparat penegak hukum diminta menelusuri motif, jaringan, hingga kemungkinan obstruction of justice di balik peristiwa tersebut.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Namun, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja. DePA-RI meminta aparat penegak hukum juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual dan jaringan yang berada di balik serangan tersebut.

“Menuntut pengungkapan secara tuntas tidak hanya terhadap pelaku lapangan, namun terutama aktor intelektual (doenpleger), jaringan, motif, serta kemungkinan obstruction of justice di balik peristiwa ini,” ujarnya.

Selain itu, DePA-RI juga mengusulkan pembentukan tim pencari fakta independen atau joint investigation team yang melibatkan berbagai unsur. Termasuk tokoh masyarakat sipil, aparat penegak hukum independen, Komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR, unsur forensik independen, serta tokoh-tokoh kredibel lainnya.

Organisasi tersebut juga mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Langkah itu termasuk menelusuri riwayat aktivitas Andrie Yunus dalam kurun waktu 30 hari sebelum dan sesudah kejadian, serta kegiatan yang dilakukan oleh KontraS.

Tak hanya itu, DePA-RI turut meminta penelusuran terhadap berbagai bentuk intimidasi yang mungkin pernah diterima korban sebelumnya melalui media elektronik, seperti pesan WhatsApp maupun surat elektronik. Investigasi forensik digital secara komprehensif juga dinilai penting, termasuk penelusuran rekaman CCTV lintas lokasi serta rute kendaraan yang digunakan pelaku.

Luthfi menegaskan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan mandat konstitusional yang perlu dijalankan negara. Langkah tersebut menjadi satu-satunya cara guna memastikan agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi.

“Negara harus hadir dan memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info