Peradi Ajukan Diri Menjadi Pihak Terkait
Pengujian UU Advokat

Peradi Ajukan Diri Menjadi Pihak Terkait

Para pemohon siap menyambut kehadiran Peradi sebagai pihak terkait di persidangan MK.

Abdul Razak Asri/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Ia bahkan berharap bukan hanya Peradi yang hadir sebagai pihak terkait. “Kita terbuka saja. Bisa ada yang dari KAI. Para calon advokat yang kecewa karena tak kunjung dilantik juga bisa datang ke MK sebagai saksi atau pihak terkait,” jelasnya kepada hukumonline melalui sambungan telepon.

 

Ketua Umum Peradin ini menilai berdebat di ruang sidang MK lebih elegan dibanding para advokat yang berdemonstrasi, bahkan kadang-kadang disertai dengan kekerasan. “Kami memilih untuk menempuh jalur hukum. Saya bikin permohonan ini selama tiga bulan,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Abraham Amos justru berharap Peradi menjadi pihak terkait. Harapan ini bahkan dituangkan Amos dalam permohonan. Di situ disebutkan pemohon meminta MK untuk menghadirkan tiga pimpinan organisasi advokat yang masing-masing mengklaim diri paling sah untuk hadir ke ruang sidang. Mereka adalah pimpinan Peradi, Peradin dan KAI.

 

“Bahwa oleh karena dalam pokok perkara a quo ini, adanya pihak-pihak terkait dalam masalah pertikaian dan perselisihan tentang eksistensi organisasi advokat yang secara ‘de facto’ diakui in casu DPN Peradi, DPP KAI serta DPP Peradin yang masing-masing mengaku bahwa yang satu lebih sah dan yang lainnya tidak sah, maka menurut pemohon Majelis hakim yang mulia memanggil mereka secara patut sebagai pihak terkait,” pintanya. 

Tags: