PERADI dan KAI Sepakat Damai?
Utama

PERADI dan KAI Sepakat Damai?

Ada kesepakatan antara beberapa organisasi mengenai persatuan kembali wadah bagi advokat

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Lebih jauh Juniver mengaku alasan memelopori perdamaian Peradi dan KAI ini lebih karena ingin mewujudkan mandat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Yaitu mewujudkan wadah tunggal yang kuat, solid dan independen bagi advokat.

 

Ketua AAI Denny Kailimang membenarkan pernyataan Juniver. Ia meyatakan AAI memang mendorong perdamaian Peradi dan KAI. Tujuannya agar tercipta organisasi advokat yang mampu membina dan mengawasi perilaku advokat.

 

“Beberapa waktu ini kita dihadapkan pada pemberitaan bahwa beberapa advokat diduga terlibat dalam makelar perkara. Ini terjadi karena organisasi advokat kurang bisa menjalankan fungsinya mengayomi, membina dan mengawasi perilaku advokat. Organisasi advokat disibukkan dengan perselisihan internal antara advokat,” kata Denny.

 

Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa di tempat sama menyambut gembira kabar ini. “Saya senang dengan kabar itu. Jadi tidak pusing lagi.” Maklum saja, Mahkamah Agung memang sempat menjadi sasaran ‘kemarahan’ Peradi dan KAI. Apalagi sejak Harifin mengeluarkan surat yang meminta agar para Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia tak mengambil sumpah advokat baru sebelum organiasi advokat rujuk.

 

Cuma Rekomendasi

Sampai berita ini diturunkan, hukumonline tak berhasil mendapat konfirmasi dari Presiden KAI Indra Sahnun Lubis. Upaya menghubunginya lewat telepon tak membuahkan hasil.

 

Sementara Ketua Umum Peradi lewat pesan pendeknya kepada hukumonline mengaku belum mengetahui hal itu. “Kesepakatan apa ya? Belum tahu soal itu karena dari kemarin saya masih di Tanjung Pinang.”

 

Ketika dihubungi, Sugeng Teguh Santoso yang hadir dalam pertemuan itu membantah datang mewakili Peradi. Ia mengaku datang dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Serikat Pengacara Indonesia (SPI). “Saya mewakili Pak Trimedya Panjaitan selaku Ketua SPI,” kata Sugeng di balik gagang telepon, Sabtu (17/4).

Tags:

Berita Terkait