"Pengakuan pada Organisasi Advokat dinihilkan karena mengacu pada keadaan kausitis. Pada pasal 142 ayat (2) Advokat harus menunjukkan identitas ke penyidik, penuntut umum dan/atau hakim di pengadilan yakni BAS dan/atau identitas keanggotaannya dalam suatu OA. Masukan kami karena Advokat adalah anggota dari Organisasi Advokat, maka pada tahap pendampingan pemeriksaan (penyidikan) cukup hanya menunjukkan KTPA," terang Luhut.
Selanjutnya, Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana masukan PERADI seharusnya sudah berhenti di Kejaksaan, tidak sampai pada pengadilan. Dan hanya surat dakwaan yang dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini penting untuk menjaga dan mempertahankan independensi hakim dalam memeriksa perkara.
DPN PERADI juga mengusulkan catatan dan/atau pandangan advokat dalam BAP, tetapi tidak direspons dan dibahas. Padahal, ini penting sebagai bagian dari check and balances dalam proses pemeriksaan, dan sekaligus pengakuan peran dan posisi advokat tidak hanya sebatas aksesoris dalam KUHAP tapi penegak hukum.
"Karena masih ada proses berikutnya sebelum diundangkan Peradi minta hal-hal yang kami usulkan itu dapat dibahas dan diterima," harapnya.
















