Peradi Otto Dianggap Tidak Sah? Begini Respon Kuasa Hukum
Utama

Peradi Otto Dianggap Tidak Sah? Begini Respon Kuasa Hukum

Putusan kasasi MA No.997 K/Pdt/2022 dinilai tidak mempunyai makna apapun.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Mantan Ketua Tim Kuasa Hukum DPN Peradi yang  juga Wakil Ketua Umum DPN Peradi Bidang Keanggotaan, Sapriyanto Refa. Foto: RES
Mantan Ketua Tim Kuasa Hukum DPN Peradi yang juga Wakil Ketua Umum DPN Peradi Bidang Keanggotaan, Sapriyanto Refa. Foto: RES

Mundurnya advokat senior Hotman Paris Hutapea dari keanggotaan Peradi pimpinan Otto Hasibuan mendapat perhatian/sorotan publik. Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Hotman membeberkan sejumlah alasannya keluar dari Peradi. Salah satunya, dia tidak sepakat Otto Hasibuan menjabat sebagai Ketua Umum Peradi untuk ketiga kalinya.

Menurut Hotman, Anggaran Dasar (AD) Peradi diubah tidak melalui Musyawarah Nasional (Munas), tapi melalui rapat pleno. Seharusnya dalam Munas, seseorang hanya dibolehkan menjabat sebagai ketua Peradi sebanyak dua kali. Namun, dia bisa mengubah anggaran dasar dengan rapat pleno dengan pengaturan boleh menjabat dua kali, tapi tidak berturut-turut.

Perbuatan mengubah AD melalui rapat pleno itu disebut sebagai melawan hukum. Hal itu sesuai dengan putusan PN Lubuk Pakam dan PT Medan serta diperkuat putusan kasasi MA. “Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi dengan Pengadilan Tinggi Medan, yang sangat mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 Mahkamah Agung dengan putusan nomor 977 K/PDT/2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto,” kata Hotman sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Selasa (19/4/2022).

Mengacu putusan kasasi itu, Hotman berpendapat AD Peradi tidak sah. Karena itu, seluruh kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Otto saat ini tidak sah sejak ada putusan kasasi tersebut.

Baca Juga:

Menanggapi pernyataan Hotman tersebut, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Bidang Keanggotaan sekaligus mantan Ketua Tim Kuasa Hukum DPN Peradi, Sapriyanto Refa, secara pribadi mengatakan salah satu amar putusan kasasi MA No.997 k/Pdt/2022 itu menyatakan perubahan AD Peradi yang dilakukan melalui rapat pleno DPN Peradi sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan DPN Peradi No.Kep.108/Peradi/Dpn/IX/2019 tanggal 4 September 2019 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurut Sapriyanto, Hotman memaknai putusan kasasi itu dengan menganggap kepengurusan DPN Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan adalah tidak sah. Sebagai mantan ketua tim kuasa hukum DPN Peradi yang menangani perkara itu pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan pimpinan sidang Munas III Peradi di hotel Pullman Vimala Hills, Gadog, Bogor dia mencatat sedikitnya 10 hal.

Tags:

Berita Terkait