Peradi Tetapkan Persyaratan Rekomendasi untuk Advokat Asing
Utama

Peradi Tetapkan Persyaratan Rekomendasi untuk Advokat Asing

Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) telah menetapkan persyaratan rekomendasi bagi advokat asing yang bekerja di Indonesia. Satu kantor hukum telah mengajukan permohonan rekomendasi bagi advokat asing yang bekerja di kantornya.

Amr/Leo
Bacaan 2 Menit
Peradi Tetapkan Persyaratan Rekomendasi untuk Advokat Asing
Hukumonline

 

Sementara, managing partner dari kantor hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners, Timur Sukirno menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi semua peraturan terkait advokat asing termasuk memohon rekomendasi dari Organisasi Advokat. Namun, katanya, belum akan mengajukan permohonan rekomendasi karena advokat-advokat asing di kantornya belum ada yang izinnya habis dalam waktu dekat.

 

Berbeda dengan Timur, advokat asing yang bekerja pada kantor Dyah Ersita & Rekan, Andrew Ian Sriro tidak bersedia menjawab soal keberlakuan izin kerjanya. Saya akan rasa itu (masa berlakunya, red) dekat kalau organisasi advokat belum siap dan saya ditolak. Tapi, kalau tidak no problem. Itu sulit untuk saya jawab, kata Sriro.

 

Bagi kantor hukum yang hendak mengajukan permohonan rekomendasi bagi advokat asing, kata Harry, bisa melayangkannya ke kantor Sekretariat DPN Peradi di Jl. H.O.S. Cokroaminoto No.47, Jakarta 10350. Menurutnya, permohonan tersebut tidak harus diantar langsung, tetapi dapat dikirimkan melalui surat.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Peradi Harry Ponto saat dihubungi hukumonline (8/2). Harry menerangkan bahwa pihaknya telah menetapkan lima persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka permohonan rekomendasi dari Peradi bagi advokat asing yang bekerja di kantor hukum Indonesia.

 

Menurut Harry, kelima persyaratan tersebut adalah; pertama, riwayat hidup (curriculum vitae); kedua, pernyataan dari kantor hukum yang mempekerjakan advokat asing bahwa advokat asing tersebut dipekerjakan sebagai pegawai oleh kantor yang bersangkutan; ketiga, surat keterangan dari organisasi advokat asing bahwa advokat asing yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota aktif organisasi advokat yang bersangkutan.

 

Selanjutnya, syarat keempat, pernyataan dari advokat asing bahwa yang bersangkutan akan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UU Advokat, dan juga Kode Etik Advokat Indonesia, serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Peradi; kelima, fotokopi paspor advokat asing yang bersangkutan.

 

Harry juga mengatakan sejauh ini baru satu kantor hukum yang mengajukan permohonan untuk advokat asing yang bekerja di kantornya yaitu kantor hukum Soemadipraja & Taher. Meski demikian, menurutnya, dalam waktu dekat akan banyak kantor hukum yang akan mengajukan permohonan serupa.

 

Hal senada juga dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) Hoesein Wiriadianata. Kata Hoesein, dalam waktu dekat akan banyak advokat asing yang izin kerjanya harus diperpanjang karena izin tersebut hanya berlaku satu tahun.

Tags: