Saat ini berkas kasus yang melibatkan oknum TNI tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan segera disidangkan.
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, salah satunya berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit
b. yang berdasarkan UU dipersamakan dengan prajurit ;
c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU;
d. seseorang yang tidak masuk golongan huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima Angkatan Bersenjara RI dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Pihak yang berwenang melakukan penyidikan dalam peradilan militer adalah oditurat. Oditurat adalah badan pelaksana kekuasaan pemerintahah negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Sedangkan, yang melakukan penyidikan adalah Atasan yang Berhak Menghukum, Polisi Militer dan Oditur.
Pasal 1 angka 7 UU No.31 Tahun 1997 menyebutkan yang dimaksud dengan Oditur Militer adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan UU.