Peradilan Umum Masih Lebih Sering Menggunakan KUHP untuk Kasus KDRT
Berita

Peradilan Umum Masih Lebih Sering Menggunakan KUHP untuk Kasus KDRT

Masih ada hambatan dalam struktur hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus KDRT, yakni sikap para penegak hukum.

M-5
Bacaan 2 Menit

 

Dari laporan Komnas Perempuan juga terungkap bahwa prilaku aparat penegak hukum bukan saja sering tak berpihak kepada korban, tetapi juga ikut melakukan tindak kekerasan seksual dan pemerasan. Komnas Perempuan menerima 8 kasus terkait dengan kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada korban. Dua diantaranya melibatkan hakim, dimana sang hakim yang menangani kasus perceraian meminta uang terima kasih dan telepon genggam kepada korban.

 

Pada salah satu kasus, korban digugat cerai oleh suaminya yang telah berselingkuh. Dalam proses persidangan, hakim sering mengeluarkan kalimat yang melecehkan korban. Pengacara korban pun lebih mengarahkan korban untuk menerima pembagian harta gono gini. Hakim juga mengarahkan agar korban bersedia bercerai, papar Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan yang dilansir 7 Maret lalu.

 

Tags: