Peralihan PT Taspen ke BPJS Dipersoalkan, Ini Tanggapan Pemerintah
Berita

Peralihan PT Taspen ke BPJS Dipersoalkan, Ini Tanggapan Pemerintah

Pemerintah mengklaim regulasi program jaminan sosial yang dilaksanakan PT Taspen berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Direktur Litigasi Kemenkumham Ardiansyah selaku perwakilan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi UU BPJS di ruang sidang MK. Foto: Humas MK
Direktur Litigasi Kemenkumham Ardiansyah selaku perwakilan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi UU BPJS di ruang sidang MK. Foto: Humas MK

Pemerintah menilai PT Taspen dalam kewenangannya melaksanakan program jaminan yang diperuntukkan bagi pekerja/pegawai pada kementerian/lembaga negara termasuk pejabat dan pensiunan ASN/PNS. Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang melaksanakan program jaminan bagi para pekerja selain pekerja negara.

 

“Saat ini, regulasi program jaminan sosial yang dilaksanakan PT Taspen berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Ardiansyah mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) terkait peralihan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan di ruang sidang MK, Senin (16/1/2020) lalu seperti dikutip situs resmi MK.

 

Menurut pemerintah, dengan berbedanya regulasi antara program jaminan sosial PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan, maka menjadi tidak jelas kerugian apa yang akan dialami para pemohon dalam perkara ini. Baca Juga: Mantan Wakil Ketua MA Dkk ‘Gugat’ Peralihan PT Taspen ke BPJS

 

Ardiansyah menguraikan sebelum adanya BPJS yang berdasarkan UU BPJS, Indonesia telah menyelenggarakan beberapa program jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta dan PNS. Bagi PNS telah dikembangkan program dana tabungan dan asuransi pegawai negeri yakni PT Taspen. Sedangkan untuk program asuransi kesehatan dikelola dan diberikan PT Askes.

 

Kemudian, kedua bentuk jaminan ini melebur menjadi BPJS Kesehatan dan beroperasi dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat, termasuk bagi PNS. Sedangkan PT Taspen diberikan kewenangan untuk melaksanakan program hari tua dan program pembayaran pensiun PNS sampai dengan pengalihan menjadi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga 2029.

 

Diakui Ardiansyah, dibentuknya badan penyelenggara jaminan sosial berdasarkan UU BPJS merupakan badan yang ditunjuk untuk melaksanakan jaminan penyelenggaraan sosial nasional secara menyeluruh dan terpadu guna menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

 

“Sekalipun PT Taspen diatur sebagai lembaga penyelenggara jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ASN. Namun, keberadaannya sebagai perusahaan perseroan yang dibentuk pemerintah masih diakui keberadaannya dalam melaksanakan tugas-tugas selama masa peralihan sesuai dengan UU BPJS,” terang Ardiansyah.

 

Permohonan ini diajukan mantan Ketua MA Prof Mohammad Saleh bersama 14 pensiunan pejabat PNS dan PNS aktif mempersoalkan pengalihan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029 sebagaimana diatur Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU BPJS terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029. Kelima belas pemohon itu adalah peserta program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua di PT Taspen.   

 

Aturan itu dinilai menimbulkan potensi kerugian hak konstitusional para pemohon dan ketidakpastian untuk mendapatkan jaminan sosial yang dijamin Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945. Sebab, para pemohon selama ini telah menikmati pelayanan prima dan keuntungan yang diberikan PT Taspen. Menurutnya, kebijakan atau politik hukum pemerintah menganut keterpisahan manajemen (tata kelola) penyelenggaraan jaminan sosial antara pegawai pemerintahan dengan pekerja/pegawai nonpemerintahan (swasta).

 

Aturan yang diuji, dalam beberapa tahun ke depan, PT Taspen tidak lagi menyelenggarakan program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua selambat-lambatnya pada 2029. Hal ini dapat menyebabkan penurunan manfaat dan pelayanan jaminan sosial akibat peralihan PT Taspen kepada PT BPJS Ketenagakerjaan.

 

Hal ini termaktub dalam PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun yang menyebutkan penyelenggaraan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun bagi peserta pada pemberi kerja penyelenggara negara, dikecualikan dalam PP ini dan diamanatkan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.

 

Keterpisahan tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial dimaksudkan karena PNS, pejabat negara, dan penerima pensiunan PNS merupakan pegawai pemerintah yang memiliki spesial karakter dan menghindari timbulnya risiko finansial yang sangat fundamental. Apabila terjadi risiko finansial terjadi (defisit BPJS) bisa berakibat ketenangan, semangat, daya kreativitas, loyalitas PNS dan pejabat negara menurun dalam mengemban amanah sebagai abdi negara termasuk menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Para pemohon meminta agar program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua pensiunan pejabat negara, PNS atau PNS aktif tetap dikelola PT Taspen. Misalnya, Pasal 57 huruf (f) UU BPJS terhadap frasa "sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan" dinilai bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sedangkan, Pasal 65 ayat (2) UU BPJS bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Tags:

Berita Terkait