"Dengan bantuan AI, lawyer dapat lebih fokus dalam mempertajam kemampuan pengambilan keputusan dan judgement mereka. Ini membuka kesempatan bagi kita untuk memberikan solusi yang lebih kreatif terhadap masalah yang dihadapi klien,” tambahnya.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa meskipun AI bisa sangat bermanfaat, keseimbangan antara penggunaan AI dan keterampilan hukum inti tetap perlu dijaga. “Penting bagi kita untuk memahami peraturan, mengetahui tujuan di balik peraturan tersebut, serta memahami cara implementasi dan interpretasinya,” ucap dia.
Baginya, penting untuk melihat AI sebagai alat bantu yang memudahkan tugas-tugas tertentu, namun tidak bisa menggantikan kemampuan kritis dan analitis yang merupakan inti dari profesi hukum. Dalam pandangannya, saat ini AI dapat dikatakan beroperasi pada tingkat pekerjaan yang biasa dilakukan oleh intern, bukan menggantikan peran lawyer yang lebih kompleks.
Di era yang semakin digital, literasi AI dan kompetensi teknis juga menjadi keterampilan yang semakin relevan bagi para praktisi hukum. Namun dia menekankan bahwa pemahaman mengenai logika teknologi AI, batasan-batasannya, dan aplikasinya dalam bidang hukum sangatlah penting.
“Penggunaan AI juga harus dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab. Ada banyak kasus, misalnya, di Twitter (X -Red) atau platform lainnya di mana makalah atau jurnal ternyata dihasilkan oleh AI tanpa transparansi. Ini adalah contoh penggunaan AI yang tidak etis,” lanjutnya.
Menurut Faris, critical thinking tetap menjadi dasar dalam menggunakan AI. Seseorang perlu memiliki kemampuan untuk mengajukan pertanyaan yang kritis terhadap jawaban yang diberikan oleh AI, serta tidak merasa puas dengan hasil yang ada, terutama jika masih ada waktu untuk memperbaikinya hingga batas waktu.
"Responsibilitas profesional dalam penggunaan AI sangat penting. Di titik ini, kita bertanggung jawab penuh atas keluaran yang dihasilkan AI. Jika ada kesalahan, pihak yang menggunakan AI-lah yang akan bertanggung jawab,” jelasnya.
















