Departemen hukum bisa membuat standarisasi sendiri untuk penyusunan dokumen yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, sehingga bisa mudah diikuti oleh semua karyawan. Untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan intelektual dengan baik, departemen hukum bisa bekerja sama dengan departemen penelitian dan pengembangan, departemen teknologi informasi, departemen pemasaran, dan semua pihak yang ada di perusahaan, semuanya mempunyai peran bersama-sama mengawasi, melindungi, dan mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual perusahaan.
*) Ratna Putri Nandani, S.H., IP & Legal Associate Kartini Djohan Consulting (KDC)
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















