Peran Komite VI dan Diskursus Hukum Internasional di PBB
Kolom

Peran Komite VI dan Diskursus Hukum Internasional di PBB

Komite VI diharapkan terus menjadi forum bagi delegasi negara untuk mengajukan pendekatan/proposal serta berbagi best practices di bidang hukum, sebagai upaya pengembangan hukum internasional.

Bacaan 5 Menit

Prosedur pengambilan keputusan di Komite VI cukup unik karena selalu melalui konsensus. Hal ini agak berbeda dibanding Komite MU PBB lain seperti I (pelucutan senjata), II (ekonomi-lingkungan hidup, III (HAM dan kemanusiaan) yang juga mengandalkan pemungutan suara dalam pengambilan keputusan.

Adanya tradisi konsensus ini seringkali membuat pihak masing-masing negara kesulitan untuk menyepakati sesuatu yang baru karena harus memperoleh greenlight dari semua delegasi. Dengan kata lain apabila ada satu delegasi yang keberatan maka pertemuan tidak dapat mengesahkan rancangan resolusi. 

Komite VI berperan sebagai forum di mana negara-negara saling mengajukan pandangan dan proposalnya terkait berbagai mata agenda/topik hukum. Melalui proses ini, terjadi diskursus pemikiran, kebijakan dan exchange capaian implementasi hukum yang kemudian juga dapat menjadi inspirasi bagi penerapan hukum di negara/kawasan lain. 

Beberapa topik pembahasan Komite VI pada sesi ke-77 (2022-2023) antara lain adalah perlindungan diplomatik, crimes against humanity, rule of law at the national and international levels, lingkup dan aplikasi yurisdiksi universal, responsibility of States for internationally wrongful acts, akuntabilitas kriminal pejabat PBB, laporan the UN Commission on International Trade Law (UNCITRAL), laporan International Law Commission (ILC).

Sejak awal dibentuk, bersama organ PBB lain terkait hukum terutama ILC, Komite VI juga telah berperan besar dalam pembahasan berbagai draft international instruments hingga menghasilkan the 1961 Vienna Convention on Diplomatic Relations, the 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties, the 1998 Rome Statute of the International Criminal Court, the 1999 International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism.

Hukum dan Politik

Pembahasan isu hukum dan negosiasi ranres di Komite VI tentunya tidak terlepas dari kepentingan politik suatu negara. Dalam hal ini aspek kapasitas teknis, ekonomi, sosial dan bahkan ideologi negara berpengaruh terhadap pandangan negara di suatu topik hukum tertentu.

Sebagai contoh, salah satu perdebatan yang paling delicate adalah terkait isu crimes against humanity (CAH) di mana negara-negara seperti Iran, RRT, Rusia, Korut, memiliki pendekatan cukup bertolak belakang dengan negara-negara Eropa dan Amerika Latin.

Tags:

Berita Terkait