Peran Penting Media Massa Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online
Terbaru

Peran Penting Media Massa Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online

Pentingnya keberadaan standar operasional prosedur pencegahan KBGO bagi bisnis perusahaan media. Bila terjadi kasus kekerasan seksual atau KBGO di perusahaan media, bakal berdampak terhadap reputasi bisnis.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Salah satu yang jadi sorotan PR2Media adalah prosentase kekerasan seksual secara luring dan daring di tempat kerja memiliki nilai yang sama yaitu 5,8 persen. Menurutnya kondisi tersebut sesuai yang disampaikan UNESCO, bahwa kekerasan gender luring dan daring itu berjalan bersamaan.

”Dan tidak bisa dipisahkan,” katanya.

Dari hasil riset dan FGD oleh PR2Media yang melibatkan 277 responden dari perwakilan media anggota AMSI, ada temuan bahwa peraturan tertulis untuk menangani Kekerasan Seksual (KS) dan KBGO di perusahaan media itu ‘sangat minim atau belum ada sama sekali’. Kendati tak ada aturan tertulis, lingkungan kerja perusahaan bisa menciptakan ekosistem yang menjunjung kesetaraan gender. Namun lagi-lagi bergantung kebijakan pimpinan.

”Kalau pimpinannya bagus, maka tidak apa-apa. Tapi bagaimana jika tidak?” tanya Wendra.

Wendra menekankan, keberadaan aturan soal Gender Equality Diversity and Inclusion (GEDI) harus dilihat sebagai keunggulan kompetitif perusahaan sehingga bisa lebih baik melayani kebutuhan publik. Dia menilai praktik kesetaraan gender jangan dilihat sebagai beban baru.

“Tapi ini justru jadi pendorong positif bagi praktik jurnalisme dan bisnis,” tutup Wendra.

Penerapan SOP

Salah satu perusahaan media anggota AMSI, IDN Times memiliki SOP terkait kekerasan seksual dan KBGO di tempat kerja. Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis mengatakan isu kekerasan seksual menjadi perhatian bagi media-media yang ada di bawah IDN Times. Keresahan atas isu tersebut meningkat di masa pandemi Covid-19 saat orang ’terperangkap’ di rumah dan memiliki partner yang abusive, serta ada peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

”Seraya meliput dan kala itu ikut mendorong dikeluarkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka kita mulai hal yang sama di perusahaan,” kata Uni Lubis.

IDN Times mengeluarkan SOP Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja pada 1 Februari 2022. Aturan tersebut lantas diperbarui dengan SOP Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja dan Kekerasan Berbasis Gender Online, pada 1 Maret 2024. IDN Times bahkan mempekerjakan seorang psikolog sebagai konselor kesehatan mental untuk menangani kasus kesehatan mental di perusahaan media tersebut.

“Salah satu yang menonjol dari sebuah perusahaan media yang menargetkan kelompok milenial dan Gen Z adalah kesadaran yang tinggi soal kekerasan seksual, kesetaraan gender, serta KBGO. Dan concern kesetaraan itu juga diturunkan dalam 7 Pilar Konten yang berlaku di IDN Times,” tambah Uni.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info