Ketujuh pilar tersebut adalah kesetaraan gender, anti pelecehan seksual, anti perundungan, persatuan dalam perbedaan ras dan etnis, persatuan dalam perbedaan kepercayaan, anti stereotipe, serta mendefinisikan kembali arti kata ‘cantik’ (redefining beauty). Menurutnya 7 pilar dimaksud semacam kode etik jurnalistik.
“Yang kalau pakai bahasa (generasi) boomer itu isinya melarang ini melarang itu. Tujuh Pilar Konten IDN Times adalah inti dari kode etik jurnalistik yang berlaku di IDN Times,” katanya.
Modul dan SOP untuk perusahaan media
Keberadaan SOP ini makin penting setelah Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perusahaan Pers pada 29 April 2024. Ini menunjukkan pentingnya isu kekerasan seksual dan KGBO bagi perusahaan pers.
Penulis modul sekaligus konsultan GEDI, Nita Roshita mengatakan, AMSI menerbitkan Modul dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online untuk Perusahaan Media. Landasan hukum dalam menyusun SOP tersebut adalah UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kehadiran SOP sesuai dengan visi AMSI menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas. Nita menegaskan, kasus kekerasan seksual maupun KBGO bisa terjadi pada perempuan, laki-laki atau gender apa pun.
“Jika laki-laki jadi korban, biasanya mereka jadi korban dua kali. Karena tidak ada yang percaya, mereka akan ditertawakan atau dianggap lemah dan sebagainya.”
Nita menjabarkan pentingnya keberadaan SOP bagi bisnis perusahaan media. Menurutnya bila terjadi kasus kekerasan seksual atau KBGO di perusahaan media, bakal berdampak terhadap reputasi bisnis.
”Ini juga bisa menimbulkan turn over karyawan yang tinggi, karena tidak ada yang mau jadi korban KS atau KBGO selanjutnya,” tutupnya.
















