Peranan Waran dalam Proses IPO Efek yang Bersifat Ekuitas
Terbaru

Peranan Waran dalam Proses IPO Efek yang Bersifat Ekuitas

Penerbitan waran bersamaan dengan penerbitan saham dalam proses IPO Saham oleh emiten sudah menjadi tren tersendiri yang terjadi di IDX sebagai salah satu alternatif pendanaan tambahan bagi emiten.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Peranan Waran dalam Proses IPO Efek yang Bersifat Ekuitas
Hukumonline

Survei Hukumonline menempatkan Andreas, Sheila, and Partners (ASP Law Office) sebagai salah satu firma hukum paling aktif dalam transaksi IPO di IDX selama empat tahun terakhir (2018-2021); dengan jumlah 14 transaksi IPO. Senior Partner ASP Law Office, Andreas Hartono, tercatat sebagai advokat paling aktif dalam transaksi IPO dalam kurun 2018-2021. Adapun dari 14 transaksi IPO yang ditangani ASP Law Office, ada sepuluh transaksi di mana emiten juga menerbitkan waran, bersamaan dengan saham dalam proses IPO-nya. Sepuluh emiten di antaranya, adalah PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS); PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA); PT Bliss Properti Indonesia Tbk. (POSA); PT Bhakti Agung Propertindo Tbk. (BAPI); PT Repower Asian Indonesia Tbk. (REAL); PT Putra Rajawali Kencana Tbk. (PURA); PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk. (ZYRX); PT Harapan Duta Pertiwi Tbk. (HOPE); PT Triniti Dinamik Tbk. (TRUE); dan PT Geoprima Solusi Tbk. (GPSO).

 

Waran sendiri merupakan efek yang diterbitkan emiten yang memberi hak (dan bukan kewajiban) kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah enam bulan atau lebih, sejak waran tersebut diterbitkan. Waran yang telah diterbitkan akan dicatatkan bersamaan dengan pencatatan saham emiten pada IDX; sehingga dapat diperjualbelikan hingga waran tersebut dilaksanakan atau kedaluwarsa pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan.

 

Penerbitan waran dapat dilakukan bersamaan dengan proses IPO yang dapat menjadi tambahan sumber pendanaan, selain dari penambahan modal yang didapatkan emiten dari proses IPO Saham. Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, penambahan modal dengan penerbitan waran dalam proses IPO Saham tidak boleh melebihi 35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dari emiten pada pernyataan pendaftaran disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan.

 

Selain itu, penerbitan waran yang dilakukan bersamaan dengan IPO akan melekat pada saham yang diterbitkan, karena waran yang akan dicatatkan bersamaan dengan proses pencatatan awal saham harus memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli paling sedikit satu saham dengan harga pelaksanaan hak atas waran paling sedikit 90% dari harga penawaran saham atau harga perdana Saham dan paling sedikit sama dengan harga nominal saham.

 

Berdasarkan prospektus dalam proses IPO Saham yang diumumkan pada situs resmi Bursa Efek Indonesia (IDX), dari 240 emiten yang melaksanakan IPO Sahamnya di IDX selama lima tahun terakhir (2018 – 2022), terdapat 78 emiten (sekitar 32,5% dari total seluruh emiten yang melakukan IPO Saham di IDX); yang juga menerbitkan waran.

 

Pada 2018, jumlah emiten yang juga menerbitkan waran dalam pelaksanaan IPO Sahamnya di IDX sebanyak 12 emiten atau 21,05% dari total emiten yang melakukan IPO Saham. Pada 2019, sebanyak 18 emiten atau 33,33% dari total emiten yang melakukan IPO Saham; tahun 2020 sebanyak 20 emiten atau 38,46% dari total emiten yang melakukan IPO Saham; dan tahun 2021 sebanyak 18 emiten atau 33,96% dari total emiten yang melakukan IPO Saham.

 

Sementara hingga bulan Mei 2022 dari total 21 emiten yang tercatat di Bursa Efek pada 2022 ini, terdapat sepuluh emiten (hampir 50% dari total emiten yang melakukan IPO Saham) yang juga menerbitkan waran bersamaan dengan pelaksanaan IPO Saham, di antaranya sebagai berikut: PT Semacom Integrated Tbk. (SEMA); PT Mitra Angkasa Sejahtera (BAUT); PT Nusatama Berkah Tbk. (NTBK); PT Nanotech Indonesia Global Tbk. (NANO); PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk. (BIKE); PT WIR ASIA Tbk. (WIRG); PT Sigma Energy Compressindo Tbk. (SICO); PT Winner Nusantara Jaya Tbk. (WINR); PT Indo Boga Sukses Tbk. (IBOS); dan (j) PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk. (OLIV).

Tags: