Mengenal Aturan dalam Perpres Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Terbaru

Mengenal Aturan dalam Perpres Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Peraturan tentang wajib lapor pekerjaan memuat sejumlah aturan, baik cara pelaporan lowongan pekerjaan hingga sanksi.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Teknis dan Cara Pelaporan Lowongan Pekerjaan dari Luar Negeri

  1. Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
  2. Pelaporan lowongan pekerjaan dari luar negeri tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Kemudian, perlu diperhatikan bahwa informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka dan dapat digunakan dan diakses oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, sebagaimana ketentuan Pasal 12 Perpres 57/2023, informasi lowongan pekerjaan dapat digunakan untuk:

  1. Memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan;memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
  2. Perencanaan tenaga kerja.
  3. Penempatan tenaga kerja.
  4. Pelaporan informasi pasar kerja.
  5. Analisis pasar kerja.
  6. Analisis jabatan.
  7. Analisis kebutuhan pelatihan.
  8. Pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Penghargaan dan Sanksi

Pemberi kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan dapat diberikan penghargaan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya. Sebaliknya, pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan dan/atau tidak melaporkan lowongan pekerjaan yang telah teruji dapat dijatuhkan sanksi administratif.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait