Perbedaaan Sidang Tuntutan dan Vonis
Terbaru

Perbedaaan Sidang Tuntutan dan Vonis

Sidang tuntutan dan vonis merupakan dua hal yang berbeda meskipun keduanya sama-sama berada dalam tahapan proses persidangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

9. Nomor register dan tanggal serta tanda tangan JPU.

Jika surat dakwaan kurang memenuhi syarat, Jaksa wajib memperhatikan saran-saran yang diberikan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) yang diperjelas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.6/MA/1962/23/SE tertanggal 20 Oktober 1962.

2.Vonis

Vonis dibacakan setelah seluruh tahapan dalam persidangan selesai. Vonis juga dikenal dengan istilah putusan. Putusan pengadilan merupakan pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan ini dibacakan di hadapan terdakwa dan penasehat hukum serta JPU setelah Majelis Hakim selesai melakukan musyawarah berdasarkan pemeriksaan di sidang.

Perbedaan sidang tuntutan dan vonis terletak pada kewenangan tersebut dikeluarkan. Wewenang sidang tuntutan dimiliki oleh Jaksa, sedangkan wewenang dari putusan vonis adalah Hakim.  

Kemudian, sidang tuntutan dibacakan dalam tahap pembacaan tuntutan. Sedangkan vonis dibacakan pututsannya setelah seluruh tahapan dalam persidangan selesai. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan terlebih dahulu sebelum vonis.

Tags:

Berita Terkait