Perbedaaan Sidang Tuntutan dan Vonis
Terbaru

Perbedaaan Sidang Tuntutan dan Vonis

Sidang tuntutan dan vonis merupakan dua hal yang berbeda meskipun keduanya sama-sama berada dalam tahapan proses persidangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Perbedaaan Sidang Tuntutan dan Vonis
Hukumonline

Sidang tuntutan dan vonis merupakan bagian dari proses persidangan. Tahap-tahap dan tata cara persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri secara umum diatur di dalam KUHAP. Meski merupakan bagian dari tahapan persidangan, terdapat perbedaan yang cukup kentara di antara sidang tuntutan dan vonis.

1. Sidang tuntutan

Sidang tuntutan adalah wewenang yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan pidana dari JPU akan dituangkan ke dalam surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan selesai.

Baca Juga:

Dalam proses perkara pidana, sebelum lahirnya KUHAP, Jaksa tidak bertugas membuat surat dakwaan atau tuduhan melainkan hanya membuat surat pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kemudian dalam UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa bertugas membuat surat tuduhan atau dakwaan. Jaksa dalam membuat surat dakwaan dengan catatan. Pada umumnya, isi surat tuntutan hukum terdiri dari:

1. Identitas lengkap terdakwa

2. Isi dakwaan

3. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan

4. Visum et repertum dan bukti surat lainnya

5. Fakta-fakta yuridis

6. Pembahasan yuridis, yaitu penuntut umum membuktikan satu per satu pasal yang didakwakan apakah terbukti atau tidak

7. Pertimbangan tentang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa

8. Tuntutan hakim yaitu penuntut umum meminta Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman (berapa lamanya) atau pembebasan atau pelepasan terdakwa atau pidana tambahan

9. Nomor register dan tanggal serta tanda tangan JPU.

Jika surat dakwaan kurang memenuhi syarat, Jaksa wajib memperhatikan saran-saran yang diberikan hakim sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) yang diperjelas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.6/MA/1962/23/SE tertanggal 20 Oktober 1962.

2.Vonis

Vonis dibacakan setelah seluruh tahapan dalam persidangan selesai. Vonis juga dikenal dengan istilah putusan. Putusan pengadilan merupakan pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan ini dibacakan di hadapan terdakwa dan penasehat hukum serta JPU setelah Majelis Hakim selesai melakukan musyawarah berdasarkan pemeriksaan di sidang.

Perbedaan sidang tuntutan dan vonis terletak pada kewenangan tersebut dikeluarkan. Wewenang sidang tuntutan dimiliki oleh Jaksa, sedangkan wewenang dari putusan vonis adalah Hakim.  

Kemudian, sidang tuntutan dibacakan dalam tahap pembacaan tuntutan. Sedangkan vonis dibacakan pututsannya setelah seluruh tahapan dalam persidangan selesai. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan terlebih dahulu sebelum vonis.

Tags:

Berita Terkait