Perbedaan Kelembagaan dan Regulasi BUMN dengan Swasta
Terbaru

Perbedaan Kelembagaan dan Regulasi BUMN dengan Swasta

Hal itu terletak dari banyaknya peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait BUMN yang wajib diikuti, serta hubungan antar lembaga.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN Wahyu Setyawan dalam Webinar Series: Season 1 Road to BUMN Legal Summit 2022 bertajuk 'Legal Future Career in State Owned Enterprise (BUMN)', Rabu (10/8/2022). Foto: FKF
Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN Wahyu Setyawan dalam Webinar Series: Season 1 Road to BUMN Legal Summit 2022 bertajuk 'Legal Future Career in State Owned Enterprise (BUMN)', Rabu (10/8/2022). Foto: FKF

Eksistensi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peran penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum optimal. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara mendefinisikan BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

“Regulasi yang harus dipenuhi (oleh BUMN) itu lebih banyak ketimbang swasta. Karena kedudukannya sangat spesial, meskipun sangat spesial ini ujung-ujungnya legal issue-nya banyak,” ujar Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN Wahyu Setyawan dalam Webinar Series: Season 1 Road to BUMN Legal Summit 2022 bertajuk “Legal Future Career in State Owned Enterprise (BUMN)”, Rabu (10/8/2022).

Keistimewaan yang dimaksudkan olehnya dapat dilihat dari tunduknya BUMN terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan. Tidak hanya terbatas pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan UU Sektoral. Regulasi yang banyak membuat isu hukum terkait BUMN bermunculan. Seperti diantaranya yang disebutkan oleh Wahyu ialah mengenai ketidakberanian Direksi dalam mengambil keputusan bisnis. Bukan tanpa alasan, tetapi dikarenakan adanya kekawathiran apabila bisnis merugi maka bisa saja dikenakan Pasal mengenai keurgian negara.

Namun disamping ketiga UU tersebut, BUMN juga tunduk pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Disamping perihal regulasi yang wajib diikuti oleh BUMN, secara kelembagaan juga berbeda dengan perusahaan swasta yang cukup berhubungan dengan menteri teknis, RUPS, dewan komisaris, dan direksi. Melainkan bagi BUMN, disamping keempat hal itu juga termasuk Presiden, DPR, Menteri Keuangan, dan Penegakan Hukum Tindak pidana Korupsi. Dengan demikian, banyaknya lembaga dan regulasi yang mengatur pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan BUMN dipandang menjadikan BUMN tidak memiliki keleluasaan sebagaimana swasta.

“Sehingga risiko beberapa peraturan juga harus dijadikan perhatian oleh BUMN, tapi memang berdampak sebagai isu yang tidak pernah berkesudahan. Dimana BUMN seolah-olah ga banyak tau kecuali yang biasa keliatan (seperti) Mandiri, PT Telkom. Tapi BUMN lain tidak yakin saya (orang-orang) bisa hafal apa saja. Ini karena kadang-kadang ketidakleluasaan yang sama dengan swasta, ini membuat BUMN agak ragu-ragu untuk bergerak lebih cepat lagi.”

Hingga saat ini, Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN itu menerangkan bahwa dalam kerangka regulasi yang ada di Indonesia, BUMN masih ditempatkan sebagai perpanjangan tangan negara dengan satu sisi ada hukum di keuangan negara serta instrumennya, kemudian dia juga melaksanakan UU PT beserta instrumen-instrumen lainnya.

“Dari UU No. 19 Tahun 2003 (UU BUMN) yang kemudian diubah Pasal 66-nya dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disitu ada PP No. 41 Tahun 2005, PP No. 43 Tahun 2005, PP No.44 Tahun 2005, PP No. 45 Tahun 2005. dan PP No. 33 Tahun 2005. Ini adalah basic peraturan bagi BUMN terkait UU BUMN. Diluar sektoral ya, ini khusus yang tunduk karena UU BUMN. Kemudian ada Permen BUMN sekitar 26.”

Tags:

Berita Terkait