(Ketentuan lengkap diatur dalam PP 7 Tahun 2021 sebagai turunannya)
Parameter ini digunakan untuk pembinaan, kemudahan berusaha, dan akses fasilitas pemerintah.
2. UU HPP / PP 55/2022 — parameter pajak: kekayaan bersih & omzet
Di ranah perpajakan, UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021) dan PP 55 Tahun 2022 mengatur perlakuan pajak bagi WP UMKM menggunakan parameter ekonomi pajak: kekayaan bersih (netto) dan peredaran usaha (omzet). Batasan yang diberlakukan pajak tidak selalu sejalan dengan batasan modal dalam UU UMKM:
- PP 55/2022 menetapkan bahwa WP badan atau WP yang memiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah & bangunan usaha) ≤ Rp5 miliar dan omzet ≤ Rp50 miliar dapat menggunakan tarif tertentu atau fasilitas khusus.
- Sebelumnya, PP 23/2018 menetapkan fasilitas tarif final 0,5% untuk WP dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar.
Parameter ini dirancang untuk menilai kemampuan ekonomis fiskal dari usaha dan menentukan basis pajak.
3. Titik ketidaksinkronan konseptual
Satuan ukuran berbeda
- UUPM / investasi → nilai modal investasi produktif (tanpa tanah & bangunan)
- UU UMKM → modal usaha + omzet
- UU HPP → kekayaan bersih (aset-liat-liabilitas) + omzet
- Tujuan regulasi berbeda
- UUPM: menilai kelayakan investasi dan kepatutan modal dalam izin investasi
- UU UMKM: mengklasifikasikan usaha untuk pembinaan dan fasilitas
- UU HPP: menilai kapasitas fiskal untuk pajak
- Rentang batasan yang tidak sejajar
- Modal investasi untuk izin mungkin memerlukan angka besar (tergantung jenis usaha), sementara usaha mikro/kecil menurut UU UMKM mungkin punya modal maupun omzet yang jauh di bawah ambang izin investasi.
- Beberapa usaha mikro/kecil yang secara administratif memenuhi syarat UMKM bisa gagal memenuhi syarat investasi izin (karena modal produktif yang dilaporkan terlalu rendah).
- Ada usaha yang dalam standar UMKM “menengah” dari UU UMKM, tetapi dari sisi perpajakan sudah melampaui fasilitas pajak ringan.
- Implikasi administratif & kepastian hukum
- Seorang pengusaha bisa terdaftar sebagai UMKM di OSS (berdasarkan modal usaha + omzet), tetapi ketika ingin ekspansi atau mengubah izin investasi, nilai modal yang harus dicantumkan (tanpa tanah) bisa menjadi penghalang nyata.
- Dalam konteks pajak, WP UMKM bisa tidak mendapatkan manfaat pajak ringan bila modal/struktur kekayaan mereka tidak sesuai kriteria kekayaan bersih meskipun secara ekonomi masih usaha kecil.
- Notaris atau PPAT yang menyusun akta PMA/PMDN harus sangat memperhatikan bagaimana nilai modal investasi diatur dalam akta agar sesuai nilai produktif, bukan aset tanah.
Dengan demikian, meskipun tidak secara hukum bertentangan, rezim-regim ini saling “berjalan sejajar namun tidak seiring” — menghasilkan potensi ketidakpastian regulasi praktis.
Implikasi Praktis bagi Praktisi Hukum, Konsultan Pajak, dan Pelaku Usaha
1. Bagi Notaris / PPAT — akta pendirian dan validitas modal investasi
- Dalam akta pendirian PT PMA/PMDN yang mensyaratkan investasi tertentu, notaris/PPAT harus memastikan bahwa modal yang dicantumkan tidak hanya angka total, tetapi alokasi yang jelas: investasi produktif (mesin, peralatan, konstruksi) vs aset tanah/bangunan (jika ada).
- Jika pengusaha ingin mencantumkan nilai investasi tinggi (untuk memenuhi kriteria izin), maka struktur modal harus didukung dokumen pembelian mesin, kontrak pembangunan fasilitas, dan anggaran modal kerja — agar tidak dianggap “overstatement” aset tetap tidak produktif.
2. Bagi Pengacara / Konsultan Hukum — due diligence dan struktur entitas
- Saat melakukan due diligence investasi atau ekspansi usaha, pengacara perlu memeriksa apakah kondisi modal investasi (exclusive tanah/bangunan) memenuhi persyaratan izin, dan apakah klasifikasi usaha UMKM atau skala besar sesuai dengan UU UMKM.
- Untuk strategi entitas usaha, mungkin diperlukan tranching: mendirikan anak perusahaan yang memenuhi threshold modal (untuk izin tertentu) sambil tetap menjaga sebagian aktivitas dalam entitas UMKM agar masih memperoleh fasilitas pembinaan.
















