Kesimpulan
Narasi ini menunjukkan bahwa fenomena disharmonisasi konseptual antara UUPM, UUCK, UU UMKM, dan UU HPP bukan sekadar persoalan teks regulasi, melainkan problematika desain regulasi lintas rezim yang berdampak langsung ke praktik hukum, kepercayaan investor, dan kepastian usaha.
Reformasi melalui PP 28/2025 adalah langkah penting dalam menyederhanakan perizinan berbasis risiko dan memperkuat ekosistem investasi Indonesia. Namun tantangan mendasar tetap bagaimana menyelaraskan konsep modal/investasi, klasifikasi usaha, dan kapasitas fiskal agar tidak terjadi “kesenjangan konseptual” yang merugikan pelaku usaha kecil dan penegak hukum.
*) Albert R. Aruan, Notaris/PPAT Jakarta Selaran & Praktisi Perpajakan
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















