Perbedaan Konseptual Aspek Modal, Pajak, dan Izin Usaha dalam Rezim Penanaman Modal di Indonesia
OPINI

Perbedaan Konseptual Aspek Modal, Pajak, dan Izin Usaha dalam Rezim Penanaman Modal di Indonesia

Fenomena disharmonisasi konseptual antara UUPM, UUCK, UU UMKM, dan UU HPP bukan sekadar persoalan teks regulasi, melainkan problematika desain regulasi lintas rezim yang berdampak langsung ke praktik hukum, kepercayaan investor, dan kepastian usaha. Tantangan mendasar tetap bagaimana menyelaraskan konsep modal/investasi, klasifikasi usaha, dan kapasitas fiskal agar tidak terjadi kesenjangan konseptual yang merugikan pelaku usaha kecil dan penegak hukum.

•Bacaan 7 Menit
AR
Penulis Opini

Kesimpulan

Narasi ini menunjukkan bahwa fenomena disharmonisasi konseptual antara UUPM, UUCK, UU UMKM, dan UU HPP bukan sekadar persoalan teks regulasi, melainkan problematika desain regulasi lintas rezim yang berdampak langsung ke praktik hukum, kepercayaan investor, dan kepastian usaha.

Reformasi melalui PP 28/2025 adalah langkah penting dalam menyederhanakan perizinan berbasis risiko dan memperkuat ekosistem investasi Indonesia. Namun tantangan mendasar tetap bagaimana menyelaraskan konsep modal/investasi, klasifikasi usaha, dan kapasitas fiskal agar tidak terjadi “kesenjangan konseptual” yang merugikan pelaku usaha kecil dan penegak hukum.

 

*) Albert R. Aruan, Notaris/PPAT Jakarta Selaran & Praktisi Perpajakan

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

hukum pajakinvestorpenanaman modal
Albert R. Aruan

Notaris/PPAT Jakarta Selaran & Praktisi Perpajakan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info