Perbedaan Makna Peraturan dan Peraturan Perundang-Undangan
Terbaru

Perbedaan Makna Peraturan dan Peraturan Perundang-Undangan

Masih banyak salah kaprah mengenai peraturan dan peraturan perundang-undangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Direktur Harmonisasi Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan HAM, Roberia (peci hitam) dalam Kuliah Umum Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (20/5/2024). Foto: WIL
Direktur Harmonisasi Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan HAM, Roberia (peci hitam) dalam Kuliah Umum Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (20/5/2024). Foto: WIL

Pengertian dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal tersebut menjelaskannya sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum, yang mengikat secara umum, dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

“Tidak semua peraturan tergolong dalam Peraturan Perundang-undangan,” ujar Roberia selaku Direktur Harmonisasi Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan HAM, dalam Kuliah Umum Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (20/5/2024).

Baca juga:

Roberia melanjutkan, untuk bisa suatu peraturan tergolong perundang-undangan, maka perlu memenuhi empat unsur yang tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Unsur tersebut adalah peraturan tertulis, memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang, serta melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian hukum tertulis yang dipergunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang sudah, sedang atau akan terjadi di masa akan datang. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan negara tidak mungkin tidak memiliki Peraturan Perundang-undangan.

“Peraturan perundang-undangan ditempatkan sebagai instrumen penting dalam sistem hukum nasional,” imbuh Roberia.

Tags:

Berita Terkait