Pengertian dari peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal tersebut menjelaskannya sebagai peraturan tertulis yang memuat norma hukum, yang mengikat secara umum, dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
“Tidak semua peraturan tergolong dalam Peraturan Perundang-undangan,” ujar Roberia selaku Direktur Harmonisasi Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan HAM, dalam Kuliah Umum Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (20/5/2024).
Baca juga:
- Menjernihkan Salah Kaprah atas Gagasan Hans Kelsen di Indonesia
- Arti Penting dan Fungsi Penjelasan dalam Perundang-Undangan
Roberia melanjutkan, untuk bisa suatu peraturan tergolong perundang-undangan, maka perlu memenuhi empat unsur yang tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Unsur tersebut adalah peraturan tertulis, memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang, serta melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian hukum tertulis yang dipergunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang sudah, sedang atau akan terjadi di masa akan datang. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan negara tidak mungkin tidak memiliki Peraturan Perundang-undangan.
“Peraturan perundang-undangan ditempatkan sebagai instrumen penting dalam sistem hukum nasional,” imbuh Roberia.