Ada lima pungutan resmi yang dilakukan oleh negara. Pungutan resmi tersebut antara lain pajak, retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan. Lalu, apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya ini?
Sebelum membahas perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya, mari kenali kelima pungutan resmi tersebut satu per satu sebagai berikut.
Baca juga:
- Tiga Hal Ini Diduga Jadi Sebab DJP ‘Memble’ di Sengketa Pajak
- Apakah Pengangguran Wajib Lapor SPT?
- Apindo: Masyarakat Akan Terbebani Bila PPN Naik Menjadi 12 Persen
- Pajak
Dari perspektif hukum, sebagaimana disarikan dari modul Kemenkeu, pajak adalah suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang mengatur kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, yang mana uang yang disetorkan akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Pajak sendiri merupakan pungutan resmi yang pemungutannya bersifat memaksa dan diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menerangkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
- Retribusi
Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang- orang tertentu. Dengan kata lain, dalam pemungutan retribusi tidak terdapat unsur paksaan, tidak ada ikatan pembayaran, dan tidak selalu menggunakan sarana undang-undang. Dengan demikian, retribusi pada umumnya berhubungan dengan imbalan jasa secara langsung. Contoh dari retribusi adalah pembayaran listrik, pembayaran abonemen air minum, dan sebagainya.
- Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Lebih lanjut, barang kena cukai memiliki karakteristik sebagai berikut.