Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP
Terbaru

Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP

Di dalam perkara-perkara tertentu antara penipuan dan penggelapan sulit untuk dibedakan secara kasat mata. Untuk membuktikan adanya penggelapan maka perlu membedakan dengan adanya penipuan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Akibat hukum dari pelaku penipuan yang memenuhi unsur menjadi pelaku tindak pidana penipuan, akan dijerat ancaman hukuman selama 4 tahun.

Sementara itu, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menjelaskan, bahwa yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan tu terjadi secara sah.

Salah satu contoh penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau uang yang ada dalam penguasaannya yang mana barang atau uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Tujuan dari tindak penggelapan ini adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasaannya yang mana barang atau uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Mengenai objek dalam penggelapan hanya terbatas pada barang atau uang dan sudah dikuasai orang lain tanpa melawan hukum.

Pelaku penggelapan secara sadar dan melawan hukum memiliki niat buruk atas suatu benda milik orang lain yang sebelumnya telah dikuasai untuk dimiliki atau menjadikan barang itu kepunyaannya.

Penggelapan banyak terjadi karena adanya rasa saling percaya antara pihak. Seseorang yang terlalu percaya kepada orang lain karena sudah mengenal lama, ataupun karena terpengaruh bujukan teman yang memberikan referensi biasanya rentan menjadi korban penggelapan.

Ancaman hukuman terhadap penggelapan dihukum dengan jangka waktu empat tahun. Hukuman empat tahun diberikan tanpa membedakan tingkatan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.

Di dalam perkara-perkara tertentu antara penipuan dan penggelapan sulit untuk dibedakan secara kasat mata. Untuk membuktikan adanya penggelapan maka perlu membedakan dengan adanya penipuan.

Karena di dalam penggelapan tidak ada tipu muslihat atau menggunakan keterangan palsu, dan  di dalam penggelapan juga tidak ada kebohongan sebagaimana terdapat dalam tindak pidana penipuan.

Tags:

Berita Terkait