Percaturan Parpol pada RUU Pemilu
Kolom

Percaturan Parpol pada RUU Pemilu

Kerangka hukum dan berbagai aspek dalam UU Pemilu sebelumnya yang masih bermasalah dapat diperbaiki sehingga memadai untuk digunakan dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Bacaan 5 Menit

Sesungguhnya dalam negara yang menganut kedaulatan rakyat, rakyat merupakan pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham kedaulatan rakyat sebagaimana jelas tersurat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat serta Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, di mana mengenai Pemilu diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun ada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Agar asas-asas tersebut (Luber dan Jurdil) dapat terselenggara, salah satu aspek yang penting diperhatikan dalam Pemilu adalah pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk mengetahui dan menjamin Pemilu agar berjalan sesuai dengan norma, nilai, dan aturan yang ada. Dengan demikian, kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam hak pilih warga negara bisa tersalurkan, dapat terjaga dengan sebenarnya tanpa manipulasi atau kecurangan.

Atas hal tersebut maka Penulis menilai penyelenggaraan pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dapat terwujud secara baik dan/atau optimal sehingga nantinya diharapkan meminimalkan “Akrobatik Hukum” yang dilakukan oleh pihak yang tidak menginginkan hasil pemilu yang lebih baik.

Bukan Penolakan Terselubung

Sebagian besar fraksi di DPR telah menyatakan penolakan terhadap pembahasan revisi UU pemilu. Berbagai alasan telah dinyatakan seperti bahwa RUU Pemilu yang diubah dalam waktu relatif cepat akan membuat tidak ada waktu untuk mematangkan demokrasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih sangat baru, yaitu secara formal diterapkan dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir, hingga pertimbangan bangsa ini sekarang fokus mengatasi pandemi dan pemulihan ekonomi.

Kita berharap bahwa upaya penolakan atas revisi UU pemilu tersebut bukanlah penolakan yang diselubungi oleh kepentingan-kepentingan pragmatis sehingga alih-alih perbaikan kerangka pemilu, yang terjadi justru ada kepentingan jangka pendek. Jika ternyata itu terjadi, tentu untuk sampai demokrasi yang sesungguhnya tidak akan menemukan jalan.

Sesungguhnya Pemilu itu memiliki tiga hal yang sangat amat terpenting di mana tidak dapat terpisahkan yakni: pemilih, Parpol dan aturan hukum yang mengikat. “Tidak ada Sistem Pemilu Yang Sempurna, Tetapi Bagaimana Kita Menjadikan Pemilu Sebagai Media Dalam Membangun Bangsa”.

*)Dr. Radian Syam, SH. MH., Dosen HTN FH Universitas Trisakti

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait