Paradigma hukum pidana di Indonesia mulai bergeser ke arah yang lebih humanis dengan menempatkan pelaku tindak pidana bukan semata-mata sebagai pihak yang harus dihukum, melainkan sebagai bagian dari masyarakat yang perlu dipulihkan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Ali Masyhar, menegaskan aparat penegak hukum perlu menahan diri agar tidak terburu-buru menggunakan instrumen pidana dalam menangani suatu perkara. Menurut dia, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
“Kita sudah tahu diajarkan di mana-mana bahwa hukum pidana itu ultimum remedium, hukum pidana itu harus kita dorong di belakang untuk jangan buru-buru. Makanya ada yang namanya parsimony principle. Jadi asas menahan diri agar tidak buru-buru memidana,” ujarnya dalam Webinar Nasional dengan tema “Konsep Restorative Justice dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional pada Sistem Hukum Indonesia”, di FH UNNES, Semarang, Kamis (7/5).
Baca Juga:
- Mengenal Jenis-Jenis Pemidanaan dalam KUHP Nasional
- Pembaruan KUHP dan KUHAP Dinilai Masih Paradoks: Progresif di Teks, Berwatak Lama Represif
Ia menjelaskan, paradigma hukum pidana di Indonesia telah mengalami perubahan. Pelaku tindak pidana tidak lagi dipandang sebagai pihak yang harus dibasmi, tetapi sebagai individu yang perlu dipulihkan dan diarahkan kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Karena itu, Pakar Hukum Pidana itu menilai pendekatan pemidanaan harus lebih mengedepankan pemulihan dibanding penghukuman. Ia juga mengingatkan agar pidana penjara tidak dijadikan pilihan utama dalam setiap perkara.
“Kita rangkul, kita ajak kembali, untuk menuju menjadi masyarakat yang terbaik. Oleh karena itu, sebanyak mungkin kita jangan memenjarakan,” imbuhnya.
















